KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Aliansi Mahasiswa Bersama Masyarakat Matabas Menggugat menggelar aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Rabu (17/6/2026).
Massa aksi menuntut DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait alih fungsi fasilitas olahraga di desa mereka.
Warga menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Desa (Pemdes) Matabas, Kecamatan Bunta, atas pembongkaran aset berupa lapangan bola voli dan sepak takraw.
Fasilitas olahraga tersebut dibongkar untuk pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang dinilai dilakukan tanpa melibatkan Karang Taruna dan masyarakat secara menyeluruh.
Aksi damai ini diterima langsung oleh jajaran Komisi II DPRD Banggai. Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyepakati untuk melaksanakan RDP yang dijadwalkan pada Senin pekan depan.
DPRD akan mengundang Kepala Desa Matabas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Bunta, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Anggota Komisi II DPRD Banggai, Masnawati, menyayangkan tindakan pembongkaran fasilitas publik tersebut. Menurutnya, pergantian kepemimpinan seharusnya melanjutkan program yang sudah ada, bukan justru merusak aset yang telah dibangun sebelumnya.
“Sangat miris sekali ketika ada pemerintah sebelumnya membangun, lalu pemerintah selanjutnya justru merusak. Padahal seharusnya pemerintah itu melanjutkan program yang sudah ada,” ujar Masnawati.
Ia menegaskan pentingnya mempercepat pelaksanaan RDP agar persoalan ini segera mendapatkan titik terang.
“Ini harus secepatnya dilakukan RDP dengan mengundang pihak-pihak terkait supaya persoalan ini selesai dan tidak ada dusta di antara kita,” tambahnya.
Nada serupa disampaikan oleh Siti Aria, anggota DPRD Banggai dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2.
Siti menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak program pembangunan koperasi desa, melainkan mempermasalahkan prosedur dan penempatan lokasinya yang menggusur fasilitas olahraga warga.
“Bukan karena menolak Kopdes-nya, tetapi penempatan yang dipersoalkan masyarakat karena dianggap tidak sesuai prosedur dan tidak melalui musyawarah mufakat dari mayoritas masyarakat pengguna lapangan,” kata Siti.
Siti juga mengingatkan pentingnya menjaga fasilitas olahraga demi kesehatan masyarakat, sejalan dengan prinsip men sana in corpore sano (di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat).
“Bagaimana masyarakat Desa Matabas mau sehat dan kuat kalau lapangannya saja dibongkar? Program pembangunan Kopdes ini baik, tapi carikan lokasi yang baik, bukan membongkar fasilitas yang sudah ada. Ini namanya bukan pembangunan, tapi penurunan fungsi fasilitas publik,” pungkas Siti Aria. (*)












Discussion about this post