KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Komisi II DPRD Banggai menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah alihfungsi fasilitas olahraga menjadi gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai pada Senin (22/6/2026) pekan depan.
DPRD akan berkomunikasi dan mengundang Kepala Desa Matabas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Bunta, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II Irwanto Kulap usai menerima mahasiswa dan warga Desa Matabas yang melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Banggai, Rabu (17/6/2026).
Demo tersebut menuntut DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait alihfungsi fasilitas olahraga di desa mereka.
Warga menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Desa (Pemdes) Matabas, Kecamatan Bunta, atas pembongkaran aset berupa lapangan bola voli dan sepak takraw.
Fasilitas olahraga tersebut dibongkar untuk pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang dinilai dilakukan tanpa melibatkan Karang Taruna dan masyarakat secara menyeluruh.
Anggota Komisi II DPRD Banggai, Masnawati, menyayangkan tindakan pembongkaran fasilitas publik tersebut.
Menurutnya, pergantian kepemimpinan seharusnya melanjutkan program yang sudah ada, bukan justru merusak aset yang telah dibangun sebelumnya.
“Sangat miris sekali ketika ada pemerintah sebelumnya membangun, lalu pemerintah selanjutnya justru merusak. Padahal seharusnya pemerintah itu melanjutkan program yang sudah ada,” ujar Masnawati.
Ia menegaskan pentingnya mempercepat pelaksanaan RDP agar persoalan ini segera mendapatkan titik terang.
“Ini harus secepatnya dilakukan RDP dengan mengundang pihak-pihak terkait supaya persoalan ini selesai dan tidak ada dusta di antara kita,” tambahnya. (*)












Discussion about this post