Kilasbanggai.com
Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM
Home Banggai

Hanya Terbukti Pelanggaran Kode Etik, Banggai Bergerak Pertanyakaan Independensi Bawaslu

Rdks by Rdks
4 April 2024
in Banggai, Legislatif, Nasional, Pilpres, Politik, Sulteng

KILASBANGGAI.COM – Kasus dugaan suap di jajaran Adhoc KPU Kabupaten Banggai, Bawaslu Banggai putuskan para terlapor Terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelengara Pemilu.

 

Namun disisi Tindak pidana pemilunya, laporan tidak dapat diteruskan ke tahapan penyidikan. Hal itu disebabkan tidak terpenuhi unsur materilnya.

BACA JUGA

Pantau Lonjakan Pemohon SKCK, Kapolres Banggai Pastikan Pelayanan Prima

Pantau Lonjakan Pemohon SKCK, Kapolres Banggai Pastikan Pelayanan Prima

20 Mei 2025
Dukung Pengembangan Jurnalis di Sulteng, PT. DSLNG Jalin Kerjasama Strategis Dengan IJTI

Dukung Pengembangan Jurnalis di Sulteng, PT. DSLNG Jalin Kerjasama Strategis Dengan IJTI

20 Mei 2025

 

Atas hal itu, Rifat Hakim, kordinator Banggai Bergerak mempertanyakan indepedensi Bawaslu Banggai

 

“Kami mempertanyakan independesi dan profesional Bawaslu Banggai” Tutur Rifat.

 

Rifat juga menjelaskan seharusnya Bawaslu Banggai menjelaskan secara detail dimana unsur tidak terpenuhi materilnya.

 

“Menurut kami keputusan ini perlu dijelaskan secara rinci. Karena di dalam statmen tersebut tidak di jelaskan apa yang dimaksudkan dari tidak memenuhi unsur materil tersebut”

 

Sebab, kata Rifat berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki, misalnya chatingan grub whatsapp dan video dari salasatu PPK yang diduga terlibat pelanggaran tindak pidana pemilu, itu sudah cukup kuat dan sangat objektif.

 

Lanjut, Rifat mengatakan putusan tindak pidana pemilu seharusnya selaras dengan terbuktinya putusan kode etik ke oknum jajaran KPU Kabupaten Banggai.

 

“Kami merasa putusan ini tidak sesuai denga prosedur hukum yang baik. Yang pertama tidak dijelaskan secara rinci alasan pemberhentian proses laporan tindak pidananya, yang kedua bukti dan saksi yang kami miliki sudah cukup kuat yang mana berisi pengakuan oleh terduga melalui rekaman video dan bukti elektronik berupa chat whatsapp grub” Tutup Akram, sapaan akrabnya.

 

Bawaslu Banggai sendiri atas terbuktinya pelanggaran kode etik penyelengara Pemilu, akan merekomendasikan ke KPU Kabupaten Banggai. (*)

Previous Post

Jelang Lebaran, 22 Tahanan Rutan Polres Banggai Dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Luwuk

Next Post

Pemdes Hion Bunta Salurkan BLTDD Tahap 1 di Bulan Ramadhan Secara Door to door

Berita Pilihan

Pantau Lonjakan Pemohon SKCK, Kapolres Banggai Pastikan Pelayanan Prima

Pantau Lonjakan Pemohon SKCK, Kapolres Banggai Pastikan Pelayanan Prima

by Rdks
20 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, S.I.K, memantau langsung pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruang...

Dukung Pengembangan Jurnalis di Sulteng, PT. DSLNG Jalin Kerjasama Strategis Dengan IJTI

Dukung Pengembangan Jurnalis di Sulteng, PT. DSLNG Jalin Kerjasama Strategis Dengan IJTI

by Rdks
20 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM - PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) mendukung pengembangan jurnalisme di Sulawesi Tengah. Perusahaan energi ini menjalin kerjasama strategis dengan...

Aktivis Soroti Pelanggaran HAM di PT KFM, Tuntut Keadilan untuk Pekerja

Aktivis Soroti Pelanggaran HAM di PT KFM, Tuntut Keadilan untuk Pekerja

by Rdks
20 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM-Apa jadinya ketika buruh tambang ditindas oleh subkontraktor, dan perusahaan induk memilih bungkam? Kasus pelanggaran hak-hak pekerja yang terjadi pada...

Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas Ke-117, Wabup Furqanudin Sampaikan Amanat Menkomdigi

Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas Ke-117, Wabup Furqanudin Sampaikan Amanat Menkomdigi

by Rdks
20 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Pemerintah Kabupaten Banggai menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 tahun, Selasa (20/5/2025), di pelataran...

Polsek Nuhon Hadiri Mediasi Sengketa Lahan Kantor Desa Balaang

Polsek Nuhon Hadiri Mediasi Sengketa Lahan Kantor Desa Balaang

by Rdks
20 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Bhabinkamtibmas Polsek Nuhon, menghadiri mediasi perselisihan terkait kepemilikan tanah Kantor Desa Balaang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Senin (19/5/2025)....

Next Post
Pemdes Hion Bunta Salurkan BLTDD Tahap 1 di Bulan Ramadhan Secara Door to door

Pemdes Hion Bunta Salurkan BLTDD Tahap 1 di Bulan Ramadhan Secara Door to door

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In