KILASBANGGAI.COM, BANGGAI- Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Luwuk terus melakukan sosialisasi terkait rencana pemindahan aktivitas bongkar muat dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.
Dalam sosialisasi tersebut, Kantor UPP Luwuk menyampaikan beberapa alasan sehingga aktivitas peti kemas harus dipindahkan.
Pertama, konsep Rencana Induk Pelabuhan (RIP) di Pelabuhan Tangkiang yang disusun tahun 2002 telah mendapat persetujuan teknis dari Direktur Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta menempatkan fasilitas dan rencana zonasi pelabuhan Tangkiang diperuntukkan untuk kegiatan bongkar muat peti kemas, general cargo, dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PM 62 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan menetapkan Tangkiang menjadi salah satu dari wilayah kerja Kantor UPP Kelas II Luwuk yang dalam hirarki pelabuhan merupakan pelabuhan pengumpul serta berkesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN), dan memiliki fungsi sebagai penyanggah pelabuhan utama dalam mendukung arah kebijakan pengelolaan fungsi kepelabuhanan yang tertuang dalam tatanan kepelabuhanan nasional.
Ketiga, kegiatan bongkar muat peti kemas di wilayah Kantor UPP kelas II Luwuk dilaksanakan oleh 4 pelayaran nasional. 2 perusahaan pelayaran melaksanakan kegiatan di pelabuhan Luwuk yakni PT. Tanto Intim Line dan PT. Mentari Mas Multimoda. Sementara PT. Meratus Line dan PT. Salam Pacific Indonesia Line melaksanakan kegiatan di pelabuhan Tangkiang. Peningkatan kegiatan operasional di pelabuhan Luwuk berdampak pada ketersediaan fasilitas pendukung pelayanan kapal dan barang yang disaat bersamaan pelabuhan juga melaksanakan fungsi pelayanan embarkasi dan debarkasi pada kapal penumpang yang beberapa di antaranya kapal penumpang Tol Laut yang merupakan representasi program Presiden RI.
Keempat, sebagai pelabuhan yang memiliki karakterisitik khusus serta alur masuk sempit, pelabuhan Luwuk juga masuk pada kategori pelabuhan yang memiliki tingkat resiko serta rintingan pada alur masuk pelabuhan khususnya bagi kapal bertonase besar. Hal ini ditandai dengan terjadi beberapa insiden tubrukan dan kapal kandas saat masuk atau keluar pelabuhan Luwuk, sehingga Kementrian Pehubungan meningkatkan status perairan luwuk dari perairan pandu luar biasa menjadi perairan wajib pandu kelas II sebagaimana tercantum dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 79 Tahun 2023 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Luwuk Provinsi Sulteng.
Kelima, bahwa arah pengembangan pelabuhan juga mengakomodir kegiatan komersial oleh penyelenggara pelabuhan pada pelabuhan potensial guna peningkatan layanan kepelabuhanan yang berdampak pada perkembangan wilayah sekitar, serta untuk memaksimalkan peningkatan PNBP dari sektor jasa kepelabuhanan. Salah satunya yang saat ini dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Cipta Nusantara Indonesia (PCNI) di Pelabuhan Tangkiang yang melaksanakan perjanjian pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dengan Kementrian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berupa sewa lapangan penumpukan pelabuhan Tangkiang.
Keenam, pertimbangan aktifitas angkutan peti kemas dalam Kota Luwuk pada jam tertentu yang berdampak pada kemacetan ruas jalan, menurunnya kualitas jalan akibat perbedaan peruntukan jalan, serta guna mendukung penataan estetika kota yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai juga menjadi masukan bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan upaya pemusatan seluruh kegiatan operasional peti kemas di pelabuhan Tangkiang.
Dari rencana pemindahan aktivitas bongkar muat peti kemas tersebut, Kantor UPP Luwuk telah menyiapkan solusi untuk buruh TKBM yang terdampak dari kebijakan ini.
Solusinya adalah menjadikan lapangan penumpukan Pelabuhan Luwuk sebagai depo peti kemas dalam kota untuk menampung peti kemas dari pelabuhan Tangkiang yang diangkut menuju Kota Luwuk pada malam hari. Selanjutnya pekerjaan pemuatan dan pembogkaran peti kemas di dalam pelabuhan yang sebelumnya dilaksanakan oleh pemilik barang serta sebagian buruh toko akan dilaksanakan oleh TKBM Teluk Lalong.
Selain itu, Kantor UPP Luwuk juga akan berkoordinasi dengan pembina TKBM yang membidangi ketenagakerjaan dan kelembagaan koperasi terkait dengan sistem pembagian kerja bongkar muat peti kemas yang sebelumnya dilaksanakan di pelabuhan Luwuk. (*)
Discussion about this post