KILASBANGGAI.COM – Meskipun banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makkasar, KPU Banggai kembali keok melawan mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar melalui kuasa hukum Jati Centre Palu.
Lima komisioner KPU Banggai di pimpin Santo Gotia yang merupakan mantan tenaga ahli KPU dan DKPP Republik Indonesia, harus menerima kenyataan pahit atas Putusan Nomor : 127/B/2024/PT.TUN.MKS tanggal, 12 Desember 2024.
Dalam amar putusan PTTUN Makkasar, yang pertama, Menghukum Pembanding (KPU Banggai) untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding. Serta yang kedua, Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 37/G/2024/PTUN.PL tanggal 9 Oktober 2024 yang dimohonkan banding dengan tambahan pertimbangan hukum.
Sebelumnya, Sugianto Adjadar melalui Tim Kuasa Hukum Jati Centre Palu berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Palu. Dan kemudian KPU Banggai melakukan upaya banding.
“Ini merupakan bukti kesewenang-wenangan harus di lawan. Dan Tim Hukum saya, Jati Centre Palu membuktikan profesional dan kualitas mereka” Ujar Sugianto.
Gogo sapaan akrabnya juga menegaskan bahwa saat ini dokumen laporan ke DKPP sementara dirampungkan. “Bukan hanya persoalan putusan sanksi kemarin, tapi ada beberapa dugaan masalah KPU Banggai yang akan dilaporkan secara bertahap” Tutupnya.
Discussion about this post