KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Polres Banggai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Banggai.
Dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT).
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, saat ditemui awak media, Rabu (13/5/2026).
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 21 tersangka, satu di antaranya perempuan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Banggai dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan,” tegas AKP Hamid.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa 1,2 kilogram atau tepatnya 1.204,78 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 202 paket, serta 3.972 butir obat keras tertentu (OKT) sediaan farmasi.
AKP Hamid menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun bandar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Banggai. Upaya penindakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
Selain langkah represif, Polres Banggai juga terus menggencarkan upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
“Edukasi ini penting untuk memutus mata rantai permintaan narkoba di tengah masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen warga agar berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya. (*)












Discussion about this post