KILASBANGGAI.COM, LUWUK-Badan Kehormatan DPRD Banggai akhirnya memutuskan aduan Siti Marwiah terhadap Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad.
Badan Kehormatan DPRD Banggai memutuskan menolak laporan soal dugaan nikah sirih Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad.
Keputusan Badan Kehormata dibacakan oleh Juru Bicara Badan Kehormatan DPRD Banggai Bahtiar Pasman pada paripurna yang digelar, Senin (20/11/2023).
“Ditolak, tidak bisa hadirkan saksi,” jelas Ketua Badan Kehormatan DPRD Banggai Nasir Himran saat dikonfirmasi seusai sidang.
Menurut Nasir, pihaknya sudah memberikan waktu kepada Siti Marwiah untuk menghadirkan, sehingga yang diperiksa hanya teradu dan pengadu.
“Tidak ada yang mau bersaksi, saksi kita minta dihadirkan, tapi tidak ada saksi,” katanya.
Nasir mengatakan, upaya Siti Marwiah di DPRD Banggai telah selesai, tetapi ia mempersilakan untuk menempuh jalur lain.
“Kalau di BK sudah tidak bisa, putus, mau perdata silakan. Kalau lewat BK DPRD sudah selesai,” katanya.
Laporan Siti Marwiah ke Badan Kehormatan di DPRD Banggai telah berjalan sejak beberapa bulan lalu.***
Discussion about this post