KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Sejumlah kalangan meminta Bawaslu Banggai untuk tegas menindak setiap pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pilkada 2024.
Satu di antaranya soal larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Larangan ini ditegaskan Bawaslu Banggai saat apel bersama para ASN di halaman Tribun Mirqan Bukit Halimun, Jumat (23/8/2024) lalu.
“Kami baca melalui media. Saat apel bersama dengan ASN, Bawaslu Banggai sesuai arahannya memperbolehkan ASN ikut kampanye, mendengarkan visi misi paslon. Namun untuk deklarasi, ASN dilarang hadir,” tutur salah seorang warga Luwuk, Abdullah Naser, Selasa (27/8/2024).
Ia pun meminta kepada Bawaslu Banggai konsisten dengan pernyataanya, mengawasi setiap pergerakan abdi negara tersebut untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“Ini kami ingatkan. Jangan sampai ada pengarahan ASN oleh paslon tertentu. Kami pun akan berpartisipasi mengawasi kegiatan deklarasi setiap paslon. Kami ambil dokumentasinyan dan kemudian melaporkan ke instusi berwenang,” tegasnya. (*)
Discussion about this post