KILASBANGGAI.COM, LUWUK- calon Bupati Banggai, Sulianti Murad, menegaskan investasi pertambangan di Kabupaten Banggai wajib menerapkan etika lingkungan.
Hal itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan panelis tentang jaminan reklamasi pascatambang dalam debat kedua Pilkada Banggai 2024, di Hotel Estrella Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (10/11/2024).
“Investasi boleh tapi lingkungan yang paling utama,” tegasnya di akhir pernyataan.
Sebelum pernyataan terakhir, Sulianti Murad yang biasa disapa Anti Murad ini menjelaskan jaminan reklamasi tambang diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan itu, pemegang IUP wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan reklamasi pasca tambang. Tujuannya agar dampak tambang tidak dirasakan serius oleh masyarakat.
“Di beberapa tempat, masyarakat masih terkena dampak tambang karena aturan reklamasi tidak berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Selama ini, perusahaan tambang harus mengeruk kekayaan alam tanpa melihat dampak lingkungan yang dialami oleh masyarakat.
“Kalau ada bencana akibat dampak tambang, masyarakat hanya dibantu mi instan, padahal kekayaan alam kita dikeruk. Ke depan, kita akan tertibkan,” sambung Calon Wakil Bupati Banggai, Samsul Bahri Mang. (*)
Discussion about this post