Kilasbanggai.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Aktivis Lingkungan Minta Aparat Usut Dugaan Pertambangan Ilegal di Napu Poso

admin by admin
8 April 2024
in Banggai, Nasional, Sulteng
Fhirman Lapi

Fhirman Lapi

KILASBANGGAI.COM, POSO- Aktivis Lingkungan Sulawesi Tengah, Fhirman Lapi, menyoroti pertambangan emas yang diduga tanpa izin alias ilegal di Lembah Napu, tepatnya di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso.

 

Menurutnya, secara hukum, pertambangan ilegal merupakan perbuatan pidana dan kejahatan lingkungan.

BACA JUGA

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

Polres Banggai Tanggapi Kasus Pengancaman Oknum Notaris, AKP Arifin: Sedang Ditindaklanjuti

20 Januari 2026
Komentar Medsos Picu Pengeroyokan Brutal di Luwuk, 5 Pelaku Diringkus Polisi

Komentar Medsos Picu Pengeroyokan Brutal di Luwuk, 5 Pelaku Diringkus Polisi

20 Januari 2026

 

“Karena di mana ada tambang maka di situ ada kesengsaraan, di mana ada tambang di situ ada kerusakan lingkungan,” tegas pria yang akrab disapa Bang Lapi tersebut, Senin (8/4/2024).

 

Ia juga mendukung penuh warga Napu yang saat tengah berjuang menolak pertambangan emas ilegal, karena menurutnya penambangan itu mematikan (mining is killing).

 

Karena itu, Bang Lapi berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap pertambangan emas ilegal tersebut.

 

Apabila dari hasil investigasi serta penyelidikan itu terbukti tanpa izin, maka ia berharap segera ditindak tegas para pelakunya.

 

“Harus membongkar dan menindak tegas pula siapa pemodal di balik penambangan emas tanpa izin tersebut,” tegasnya.

 

Ia menguraikan tambang ilegal sangat jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Lebih rinci diuraikan pasal per pasal yang menjerat pelaku.

Yaitu Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

 

Kemudian Pasal 160 “Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

 

Pasal 161 “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

 

Selanjutnya Pasal 164, para pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:

 

a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;

b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau

c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. (*)

Previous Post

Wujud Nyata Apresiasi Terhadap Insan Pers, Bupati Amirudin Gelar Buka Bersama Dengan Pewarta

Next Post

19 Keluarga di Desa Pulodalangan Nuhon Terima BLTDD 4 Bulan

Berita Pilihan

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

Polres Banggai Tanggapi Kasus Pengancaman Oknum Notaris, AKP Arifin: Sedang Ditindaklanjuti

by Asnawi Zikri
20 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Polres Banggai akhirnya angkat bicara menanggapi sorotan publik terkait laporan dugaan tindak pidana yang dinilai mengendap di Satuan...

Komentar Medsos Picu Pengeroyokan Brutal di Luwuk, 5 Pelaku Diringkus Polisi

Komentar Medsos Picu Pengeroyokan Brutal di Luwuk, 5 Pelaku Diringkus Polisi

by Asnawi Zikri
20 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Video yang menampilkan beberapa anak muda di Luwuk, Kabupaten Banggai tega mengeroyok seorang perempuan hingga viral di media...

Hapus Blank Spot, Gubernur Anwar Hafid Lobi Mendes PDT Percepat Digitalisasi 606 Desa di Sulteng

Hapus Blank Spot, Gubernur Anwar Hafid Lobi Mendes PDT Percepat Digitalisasi 606 Desa di Sulteng

by Muhammad Maruf
20 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM,JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara aktif mendorong percepatan digitalisasi desa dengan menyampaikan langsung persoalan keterbatasan akses internet...

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

by Asnawi Zikri
19 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Tim Hukum MR dari MLD Law Office & Associates menyoroti kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai yang...

Kasus Anak Berujung Tersangka, Polres Banggai Diadukan ke Komnas HAM

Kasus Anak Berujung Tersangka, Polres Banggai Diadukan ke Komnas HAM

by Asnawi Zikri
19 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Tim Hukum Law Firm DRAFT menyesalkan langkah Polres Banggai yang menetapkan seorang anak di bawah umur sebagai tersangka...

Next Post
19 Keluarga di Desa Pulodalangan Nuhon Terima BLTDD 4 Bulan

19 Keluarga di Desa Pulodalangan Nuhon Terima BLTDD 4 Bulan

Discussion about this post

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

Polres Banggai Tanggapi Kasus Pengancaman Oknum Notaris, AKP Arifin: Sedang Ditindaklanjuti

by Asnawi Zikri
20 Januari 2026
0

Komentar Medsos Picu Pengeroyokan Brutal di Luwuk, 5 Pelaku Diringkus Polisi

Komentar Medsos Picu Pengeroyokan Brutal di Luwuk, 5 Pelaku Diringkus Polisi

by Asnawi Zikri
20 Januari 2026
0

Musdesus Desa Timbong Tetapkan KPM BLT-DD dan Bahas APBDes 2026

Musdesus Desa Timbong Tetapkan KPM BLT-DD dan Bahas APBDes 2026

by Uci Saripi
20 Januari 2026
0

Hapus Blank Spot, Gubernur Anwar Hafid Lobi Mendes PDT Percepat Digitalisasi 606 Desa di Sulteng

Hapus Blank Spot, Gubernur Anwar Hafid Lobi Mendes PDT Percepat Digitalisasi 606 Desa di Sulteng

by Muhammad Maruf
20 Januari 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In