KILASBANGGAI.COM, POSO- Aktivis Lingkungan Sulawesi Tengah, Fhirman Lapi, menyoroti pertambangan emas yang diduga tanpa izin alias ilegal di Lembah Napu, tepatnya di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso.
Menurutnya, secara hukum, pertambangan ilegal merupakan perbuatan pidana dan kejahatan lingkungan.
“Karena di mana ada tambang maka di situ ada kesengsaraan, di mana ada tambang di situ ada kerusakan lingkungan,” tegas pria yang akrab disapa Bang Lapi tersebut, Senin (8/4/2024).
Ia juga mendukung penuh warga Napu yang saat tengah berjuang menolak pertambangan emas ilegal, karena menurutnya penambangan itu mematikan (mining is killing).
Karena itu, Bang Lapi berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap pertambangan emas ilegal tersebut.
Apabila dari hasil investigasi serta penyelidikan itu terbukti tanpa izin, maka ia berharap segera ditindak tegas para pelakunya.
“Harus membongkar dan menindak tegas pula siapa pemodal di balik penambangan emas tanpa izin tersebut,” tegasnya.
Ia menguraikan tambang ilegal sangat jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lebih rinci diuraikan pasal per pasal yang menjerat pelaku.
Yaitu Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian Pasal 160 “Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Pasal 161 “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Selanjutnya Pasal 164, para pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. (*)
Discussion about this post