Kilasbanggai.com
Jumat, Mei 1, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Petahana Cuti Kampanye, Mendagri Tunjuk Raziras Rahmadillah Pjs Bupati Banggai

admin by admin
24 September 2024
in Banggai

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Moh. Tito Karnavian menunjuk Raziras Rahmadillah sebagai Pejabat Sementara (PKS) Bupati Banggai.

 

Dalam kurun waktu dua bulan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024, Plh. Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri itu akan melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Banggai menggantikan Amirudin Tamoreka yang berstatus cuti di luar tanggungan negara, karena menjadi kontestan Pilkada Banggai.

BACA JUGA

Pastikan Tepat Sasaran, Kapolsek Kintom Turun Langsung Pantau Distribusi Gas Melon Rp20 Ribu

Pastikan Tepat Sasaran, Kapolsek Kintom Turun Langsung Pantau Distribusi Gas Melon Rp20 Ribu

30 April 2026
Curi Motor Kakek Sendiri, Pemuda di Luwuk Ditangkap Satreskrim Polres Banggai

Curi Motor Kakek Sendiri, Pemuda di Luwuk Ditangkap Satreskrim Polres Banggai

30 April 2026

 

Amirudin Tamoreka bersama Wakilnya, Furqanuddin berikhtiar kembali bertarung di pesta demokrasi tahun ini.

 

Praktis, Amirudin Tamoreka menyisakan hari ini saja menjabat sebagai kepala daerah di kabupaten bermotto ‘Momposaangu Tanga Mombulakon Tano’. Jabatannya akan kembali direngkuh Amirudin pada tanggal 24 November 2024.

 

Keduanya diwajibkan melepas status jabatan yang melekat itu sesuai isyarat regulasi.

 

Amirudin Tamoreka bersama Furqanuddin Masulili telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara telah dikirimkan jauh hari sebelumnya. Buktinya, pada tanggal 2 September 2024, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura telah menerbitkan surat pemberian cuti kepada Amirudin Tamoreka.

 

Pemberian surat cuti di luar tanggungan negara itu bernomor 800.1.11.7/1007/Ro.Pemotda, perihal cuti di luar tanggungan negara. Surat yang ditandatangani Gubernur Rusdy Mastura itu tertanggal 2 September 2024.

 

Dalam surat itu dijelaskan bahwa sehubungan dengan ketentuan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama, bersama ini disampaikan beberapa hal.

Pertama, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor tahun 2916 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa:

 

Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan Negara; dan

 

Kedua, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, Gubernur Sulteng memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Amirudin.

 

Cuti di luar tanggungan negara itu selama masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024.

 

Selama Bupati Banggai menjalankan cuti, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Surat itu ditembuskan kepada, Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan), di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI, di Jakarta; Ketua DPRD Kabupaten Banggai, di Luwuk; Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, di Luwuk; Ketua KPU Kabupaten Banggai, di Luwuk; Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, di Luwuk. (*)

Previous Post

Tabrakan Ditikungan Desa Tuntung, 1 Orang Luka Berat

Next Post

Demo Hari Tani di Tojo Unauna Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Jadi Korban Represif Polisi

Berita Pilihan

Pastikan Tepat Sasaran, Kapolsek Kintom Turun Langsung Pantau Distribusi Gas Melon Rp20 Ribu

Pastikan Tepat Sasaran, Kapolsek Kintom Turun Langsung Pantau Distribusi Gas Melon Rp20 Ribu

by Muhammad Maruf
30 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,KINTOM - Polsek Kintom memantau langsung pelaksanaan pasar murah dalam rangka mengantisipasi kelangkaan tabung gas LPG 3Kg yang diselenggarakan Dinas...

Curi Motor Kakek Sendiri, Pemuda di Luwuk Ditangkap Satreskrim Polres Banggai

Curi Motor Kakek Sendiri, Pemuda di Luwuk Ditangkap Satreskrim Polres Banggai

by Muhammad Maruf
30 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kompleks Jalur Dua Kelurahan Bungin Timur, Luwuk, berhasil diungkap aparat Resmob Tompotika Polres...

Re’s Decoration Toili di Balik Megahnya Pernikahan dr. Vita & Fikar

Re’s Decoration Toili di Balik Megahnya Pernikahan dr. Vita & Fikar

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK – Kota Luwuk baru saja menjadi saksi bisu sebuah hajatan besar yang menyatukan janji suci antara dr. Vita dan...

PMII Banggai Sentil Kinerja Pemkab: Investasi Melangit, Kemiskinan Ekstrem Masih Menghimpit

PMII Banggai Sentil Kinerja Pemkab: Investasi Melangit, Kemiskinan Ekstrem Masih Menghimpit

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Banggai menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap berbagai temuan Panitia Khusus (Pansus)...

BPJS Kesehatan Luwuk Gandeng Media, Paparkan Capaian Program JKN di Enam Kabupaten

BPJS Kesehatan Luwuk Gandeng Media, Paparkan Capaian Program JKN di Enam Kabupaten

by Asnawi Zikri
28 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– BPJS Kesehatan Cabang Luwuk menggandeng insan pers untuk memperkuat penyebarluasan informasi seputar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada...

Next Post
Demo Hari Tani di Tojo Unauna Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Jadi Korban Represif Polisi

Demo Hari Tani di Tojo Unauna Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Jadi Korban Represif Polisi

Discussion about this post

Ketimpangan dan Buruh Banggai yang Terabaikan

Ketimpangan dan Buruh Banggai yang Terabaikan

by Muhammad Maruf
1 Mei 2026
0

Rektor UIN Datokarama Apresiasi Program Beasiswa Berani Cerdas Gubernur Anwar Hafid

Rektor UIN Datokarama Apresiasi Program Beasiswa Berani Cerdas Gubernur Anwar Hafid

by Muhammad Maruf
1 Mei 2026
0

Pastikan Tepat Sasaran, Kapolsek Kintom Turun Langsung Pantau Distribusi Gas Melon Rp20 Ribu

Pastikan Tepat Sasaran, Kapolsek Kintom Turun Langsung Pantau Distribusi Gas Melon Rp20 Ribu

by Muhammad Maruf
30 April 2026
0

Curi Motor Kakek Sendiri, Pemuda di Luwuk Ditangkap Satreskrim Polres Banggai

Curi Motor Kakek Sendiri, Pemuda di Luwuk Ditangkap Satreskrim Polres Banggai

by Muhammad Maruf
30 April 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!