Kilasbanggai.com
Selasa, Juli 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM
Home Banggai

Petahana Cuti Kampanye, Mendagri Tunjuk Raziras Rahmadillah Pjs Bupati Banggai

Rdks by Rdks
24 September 2024
in Banggai

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Moh. Tito Karnavian menunjuk Raziras Rahmadillah sebagai Pejabat Sementara (PKS) Bupati Banggai.

 

Dalam kurun waktu dua bulan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024, Plh. Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri itu akan melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Banggai menggantikan Amirudin Tamoreka yang berstatus cuti di luar tanggungan negara, karena menjadi kontestan Pilkada Banggai.

BACA JUGA

Kekerasan Rumah Tangga Bukan Aib, Tapi Kejahatan: Refleksi Kasus KDRT di Luwuk Selatan

Kekerasan Rumah Tangga Bukan Aib, Tapi Kejahatan: Refleksi Kasus KDRT di Luwuk Selatan

15 Juli 2025
Pasutri Bertengkar Gegara Uang Taspen, Akhirnya Baku Sayang Ulang di Polsek Bunta

Pasutri Bertengkar Gegara Uang Taspen, Akhirnya Baku Sayang Ulang di Polsek Bunta

15 Juli 2025

 

Amirudin Tamoreka bersama Wakilnya, Furqanuddin berikhtiar kembali bertarung di pesta demokrasi tahun ini.

 

Praktis, Amirudin Tamoreka menyisakan hari ini saja menjabat sebagai kepala daerah di kabupaten bermotto ‘Momposaangu Tanga Mombulakon Tano’. Jabatannya akan kembali direngkuh Amirudin pada tanggal 24 November 2024.

 

Keduanya diwajibkan melepas status jabatan yang melekat itu sesuai isyarat regulasi.

 

Amirudin Tamoreka bersama Furqanuddin Masulili telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara telah dikirimkan jauh hari sebelumnya. Buktinya, pada tanggal 2 September 2024, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura telah menerbitkan surat pemberian cuti kepada Amirudin Tamoreka.

 

Pemberian surat cuti di luar tanggungan negara itu bernomor 800.1.11.7/1007/Ro.Pemotda, perihal cuti di luar tanggungan negara. Surat yang ditandatangani Gubernur Rusdy Mastura itu tertanggal 2 September 2024.

 

Dalam surat itu dijelaskan bahwa sehubungan dengan ketentuan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama, bersama ini disampaikan beberapa hal.

Pertama, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor tahun 2916 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa:

 

Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan Negara; dan

 

Kedua, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, Gubernur Sulteng memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Amirudin.

 

Cuti di luar tanggungan negara itu selama masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024.

 

Selama Bupati Banggai menjalankan cuti, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Surat itu ditembuskan kepada, Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan), di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI, di Jakarta; Ketua DPRD Kabupaten Banggai, di Luwuk; Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, di Luwuk; Ketua KPU Kabupaten Banggai, di Luwuk; Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, di Luwuk. (*)

Previous Post

Tabrakan Ditikungan Desa Tuntung, 1 Orang Luka Berat

Next Post

Demo Hari Tani di Tojo Unauna Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Jadi Korban Represif Polisi

Berita Pilihan

Kekerasan Rumah Tangga Bukan Aib, Tapi Kejahatan: Refleksi Kasus KDRT di Luwuk Selatan

Kekerasan Rumah Tangga Bukan Aib, Tapi Kejahatan: Refleksi Kasus KDRT di Luwuk Selatan

by Rdks
15 Juli 2025
0

Oleh  : Yuniya putri novita KILASBANGGAI.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Luwuk Selatan, di mana...

Pasutri Bertengkar Gegara Uang Taspen, Akhirnya Baku Sayang Ulang di Polsek Bunta

Pasutri Bertengkar Gegara Uang Taspen, Akhirnya Baku Sayang Ulang di Polsek Bunta

by Rdks
15 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Polsek Bunta berhasil memediasi penyelesaian konflik rumah tangga antara pasangan suami istri di Desa Gonohop Kecamatan Simpang Raya,...

Gelapkan Uang Konsumen, Colektor FIF Toili Diserahkan Polisi ke Kejari Banggai

Gelapkan Uang Konsumen, Colektor FIF Toili Diserahkan Polisi ke Kejari Banggai

by Rdks
15 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Penyidik Polsek Toili Polres Banggai, merampungkan berkas pemeriksaan terhadap AS (29) Warga Desa Karanganyar Kecamatan Moilong, Banggai, tersangka...

Diduga Pakai Narkoba, Polisi Grebek Sebuah Penginapan di Toili Banggai

Diduga Pakai Narkoba, Polisi Grebek Sebuah Penginapan di Toili Banggai

by Rdks
15 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM,TOILI-Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan memimpin penangkapan seorang pria di salah satu kamar sebuah Penginapan di Kecamatan Toili, Banggai pada...

Ketika Sunyi Membakar Jiwa: Mental Health Perempuan dan Abainya Sistem

Ketika Sunyi Membakar Jiwa: Mental Health Perempuan dan Abainya Sistem

by Rdks
15 Juli 2025
0

Penulis: Halsyah Handayani - Mahasiswa  KILASBANGGAI.COM-Berita duka tentang kematian tragis seorang perempuan di Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, yang...

Next Post
Demo Hari Tani di Tojo Unauna Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Jadi Korban Represif Polisi

Demo Hari Tani di Tojo Unauna Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Jadi Korban Represif Polisi

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In