KILASBANGGAI.COM, BANGKEP– Kejaksaan Negeri Banggai Laut menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022–2024 serta Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, melalui siaran pers tertulis pada Senin (8/6/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MA selaku Kepala Dinas Sosial Banggai Kepulauan periode 2022–2024, VS selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, dan IN yang merupakan pengelola Asrama SLB Kautu.
Menurut Adnan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 72 saksi, termasuk masyarakat penerima manfaat bantuan sosial, serta didukung hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan penyimpangan pada sejumlah program bantuan sosial, mulai dari bantuan permakanan, sembako, natura, alat bantu disabilitas, rumah tidak layak huni (Rutilahu), kelompok adat terpencil (KAT), kelompok usaha bersama (KUBE), usaha ekonomi produktif (UEP), hingga Program Gercep Gaskan Berdaya.
Penyidik menemukan sejumlah modus dugaan korupsi, antara lain belanja fiktif, mark up harga, pengurangan kuantitas barang bantuan, pengendalian penyaluran bantuan oleh para tersangka, hingga penyalahgunaan dana bantuan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp519.756.137,” ubgkapnya.
Kerugian itu berasal dari tujuh kategori program bantuan sosial yang dilaksanakan selama periode 2022 hingga 2024.
Adnan menilai kasus ini sangat memprihatinkan karena bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat rentan, termasuk penyandang disabilitas dan warga kurang mampu, justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Ironisnya, pihak yang seharusnya memastikan bantuan sosial sampai kepada penerima manfaat secara utuh justru diduga menjadi pihak yang menikmati sebagian bantuan tersebut. Amanah yang diberikan negara disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polres Banggai. Selanjutnya para tersangka akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Luwuk selama 20 hari ke depan sesuai surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Kejari Banggai Laut menegaskan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kolaborasi dan sinergi dengan Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
“Kejaksaan Negeri Banggai Laut berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Adnan. (*)













Discussion about this post