Kilasbanggai.com
Rabu, Desember 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Petahana Cuti Kampanye, Mendagri Tunjuk Raziras Rahmadillah Pjs Bupati Banggai

admin by admin
24 September 2024
in Banggai

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Moh. Tito Karnavian menunjuk Raziras Rahmadillah sebagai Pejabat Sementara (PKS) Bupati Banggai.

 

Dalam kurun waktu dua bulan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024, Plh. Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri itu akan melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Banggai menggantikan Amirudin Tamoreka yang berstatus cuti di luar tanggungan negara, karena menjadi kontestan Pilkada Banggai.

BACA JUGA

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

31 Desember 2025
PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

31 Desember 2025

 

Amirudin Tamoreka bersama Wakilnya, Furqanuddin berikhtiar kembali bertarung di pesta demokrasi tahun ini.

 

Praktis, Amirudin Tamoreka menyisakan hari ini saja menjabat sebagai kepala daerah di kabupaten bermotto ‘Momposaangu Tanga Mombulakon Tano’. Jabatannya akan kembali direngkuh Amirudin pada tanggal 24 November 2024.

 

Keduanya diwajibkan melepas status jabatan yang melekat itu sesuai isyarat regulasi.

 

Amirudin Tamoreka bersama Furqanuddin Masulili telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara telah dikirimkan jauh hari sebelumnya. Buktinya, pada tanggal 2 September 2024, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura telah menerbitkan surat pemberian cuti kepada Amirudin Tamoreka.

 

Pemberian surat cuti di luar tanggungan negara itu bernomor 800.1.11.7/1007/Ro.Pemotda, perihal cuti di luar tanggungan negara. Surat yang ditandatangani Gubernur Rusdy Mastura itu tertanggal 2 September 2024.

 

Dalam surat itu dijelaskan bahwa sehubungan dengan ketentuan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama, bersama ini disampaikan beberapa hal.

Pertama, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor tahun 2916 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa:

 

Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan Negara; dan

 

Kedua, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, Gubernur Sulteng memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Amirudin.

 

Cuti di luar tanggungan negara itu selama masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024.

 

Selama Bupati Banggai menjalankan cuti, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Surat itu ditembuskan kepada, Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan), di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI, di Jakarta; Ketua DPRD Kabupaten Banggai, di Luwuk; Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, di Luwuk; Ketua KPU Kabupaten Banggai, di Luwuk; Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, di Luwuk. (*)

Previous Post

Tabrakan Ditikungan Desa Tuntung, 1 Orang Luka Berat

Next Post

Demo Hari Tani di Tojo Unauna Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Jadi Korban Represif Polisi

Berita Pilihan

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

by Muhammad Maruf
31 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Polres Banggai melaksanakan apel penghujung tahun 2025, Rabu (31/12/2025) pagi yang dirangkaikan upacara kenaikan pangkat anggota Polri. Apel ini...

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

by Asnawi Zikri
31 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Laporan PT Pantas Indomining ke Polres Banggai terhadap sejumlah aktivis yang melakukan aksi protes atas keberadaan perusahaan pertambangan...

2025 Berlalu, Tak Ada Kasus Korupsi Disentuh Polres Banggai

2025 Berlalu, Tak Ada Kasus Korupsi Disentuh Polres Banggai

by Asnawi Zikri
31 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Kepolisian Resor (Polres) Banggai membeberkan capaian pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025 dalam siaran pers akhir tahun yang digelar...

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

by Ikbal Siduru
31 Desember 2025
0

KILASBNGGAI.COM, BUNTA - Polsek Bunta Polres Banggai mengingatkan ke seluruh pedagang petasan untuk tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi.  ...

Minim Transparansi, TNI Diduga Tangani Proyek Gerai Kopdes di Banggai

Minim Transparansi, TNI Diduga Tangani Proyek Gerai Kopdes di Banggai

by Ikbal Siduru
30 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Semangat pemerintah pusat dalam mendongkrak ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih patut diapresiasi. Program nasional...

Next Post
Demo Hari Tani di Tojo Unauna Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Jadi Korban Represif Polisi

Demo Hari Tani di Tojo Unauna Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Jadi Korban Represif Polisi

Discussion about this post

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

by Muhammad Maruf
31 Desember 2025
0

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

by Asnawi Zikri
31 Desember 2025
0

2025 Berlalu, Tak Ada Kasus Korupsi Disentuh Polres Banggai

2025 Berlalu, Tak Ada Kasus Korupsi Disentuh Polres Banggai

by Asnawi Zikri
31 Desember 2025
0

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

by Ikbal Siduru
31 Desember 2025
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In