KILASBANGGAI.COM, MOILONG– Tim kuasa hukum Berahmat (55), warga Desa Mulyoharjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, mendesak penyidik segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah karyawan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Desakan itu disampaikan tim hukum yang terdiri dari Dr (C) Mustakim La Dee, SH, MH, CLA, Hasdi Hayan, SH, Putri Natalia, SH, dan Winda Aulia Putri H Sina, SH.
Dr (C) Mustakim La Dee menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 25 Juni 2026 di lahan kelapa sawit milik kliennya di wilayah Kecamatan Moilong.
Menurutnya, saat itu korban sedang memanen buah sawit di lahan yang diklaim telah dikelola sejak sebelum terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) PT KLS pada 2007.
Dalam kejadian tersebut, korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh beberapa orang yang disebut merupakan karyawan dari perusahaan perkebunan sawit tersebut.
“Klien kami telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Toili berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/64-a/VI/2026/Res Bgi/Sek-Toili tertanggal 25 Juni 2026. Korban juga telah menjalani visum di Puskesmas Toili dan dimintai keterangan sebagai pelapor pada 26 Juni 2026,” ujar Mustakim.
Pihaknya meminta agar penanganan perkara diambil alih oleh Polresta Banggai mengingat dugaan pelaku lebih dari satu orang.
Menurut Mustakim, penyidik Polsek Toili maupun Polresta Banggai diharapkan bertindak lebih cepat karena para terduga pelaku hingga kini disebut masih bebas berkeliaran, sehingga membuat korban merasa takut.
Ia juga mengklaim salah seorang terduga pelaku telah mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Kami berharap perkara ini menjadi perhatian serius Polresta Banggai dan Polda Sulawesi Tengah. Semua pihak yang diduga terlibat, baik pelaku utama, pihak yang menyuruh maupun yang turut serta, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)












Discussion about this post