KILASBANGGAI.COM, BUNTA- Ketidakpuasan masyarakat terhadap tata kelola fasilitas publik di tingkat desa memicu gelombang protes.
Aliansi Mahasiswa Bersama Masyarakat Matabas Menggugat dijadwalkan akan menggelar aksi demonstrasi damai di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai pada Rabu, 17 Juni 2026, besok.
Aksi turun ke jalan ini dipicu oleh kebijakan Pemerintah Desa Matabas, Kecamatan Bunta, yang secara sepihak mengalihfungsikan fasilitas lapangan sepak takraw dan bola voli menjadi lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih.
Padahal, fasilitas olahraga tersebut baru saja selesai dicor menggunakan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan tengah aktif dimanfaatkan oleh warga setempat.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Tri, menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak kehadiran koperasi desa.
Namun, warga menyayangkan pembongkaran fasilitas olahraga yang dinilai mencederai asas manfaat pembangunan dan melompati prosedur pelibatan publik.
“Kami tidak antipati terhadap pembangunan koperasi, karena itu baik untuk ekonomi desa. Yang kami tolak keras adalah perusakan dan pembongkaran lapangan olahraga yang sudah bagus, yang dibangun menggunakan dana desa dan menjadi ruang ekspresi pemuda. Keputusan ini diambil sepihak tanpa adanya musyawarah serta kesepakatan luas dengan masyarakat, bahkan organisasi Karang Taruna sama sekali tidak dilibatkan,” ujar Tri dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Menurut Tri, pembongkaran ini mencerminkan buruknya perencanaan penganggaran desa serta minimnya transparansi publik.
Penggunaan dana desa untuk membangun sarana yang berujung pada pembongkaran instan dinilai berpotensi menciptakan inefisiensi anggaran negara yang merugikan masyarakat luas.
Melalui surat pemberitahuan resmi bernomor 002/AMBMMM/VI/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Banggai, aliansi menyatakan bahwa estimasi massa yang akan bergabung dalam aksi damai ini berjumlah sekitar 50 orang.
Tuntutan utama mereka adalah meminta atensi khusus serta mediasi segera dari pihak DPRD Banggai guna merealisasikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah diajukan secara resmi oleh perwakilan warga. (*)












Discussion about this post