KILASBANGGAI.COM, BALUT- DPRD Kabupaten Banggai Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Senin (19/1/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banggai Laut itu menghadirkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai pihak yang memaparkan hasil pemeriksaan terhadap ASN yang dijatuhi sanksi.
BKD menyampaikan kronologi kasus, landasan hukum, serta jenis sanksi yang diberikan sesuai regulasi kepegawaian.
Dalam jalannya RDP, sejumlah ASN menyampaikan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan.
Mereka menilai proses pemeriksaan belum sepenuhnya mempertimbangkan keterangan pembelaan dan fakta yang meringankan.
Oleh karena itu, para ASN meminta adanya evaluasi ulang terhadap keputusan tersebut.
DPRD Banggai Laut menilai keberatan tersebut perlu dicermati secara objektif.
Ketua Komisi I menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap proses penegakan disiplin ASN berjalan sesuai asas keadilan dan kepastian hukum.
“RDP ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. DPRD akan menyusun rekomendasi berdasarkan fakta dan masukan dari seluruh pihak,” kata Ketua Komisi I dalam rapat tersebut.
RDP berlangsung terbuka dan dinamis. DPRD Banggai Laut berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah lanjutan, sekaligus menjaga marwah ASN dan integritas birokrasi di Banggai Laut. (*)












Discussion about this post