Kilasbanggai.com
Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM
Home Banggai

Status Daluwarsa Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat

Rdks by Rdks
13 Desember 2024
in Banggai, Uncategorized

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Status Daluwarsa perkara dugaan tindak pidana Pilkada yang menyeret 3 Pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai masih mengundang tanda tanya publik.

 

Bahkan, pihak kepolisian yang melakukan penyidikan terhadap kasus ini masih mempertanyakan dasar keputusan daluwarsa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

BACA JUGA

Kasus Penipuan Aplikasi Risetcar Sudah Ditangani Polres Banggai, Korban Minta Penanggungjawab Diproses

Kasus Penipuan Aplikasi Risetcar Sudah Ditangani Polres Banggai, Korban Minta Penanggungjawab Diproses

16 Agustus 2025
Meriahkan HUT RI ke 80, Pemdes dan BPD Balaang Ikut Lomba Gerak Jalan

Meriahkan HUT RI ke 80, Pemdes dan BPD Balaang Ikut Lomba Gerak Jalan

16 Agustus 2025

 

Diketahui, Kejari Banggai menyimpulkan kasus tindak pidana Pilkada 3 pejabat dianggap daluwarsa lantaran pihak kepolisian tidak menyanggupi batas waktu pengembalian berkas perkara selama 3 hari sesuai Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu.

 

Meski begitu, alasan Kejari Banggai tidak dapat diterima oleh kepolisian. Penyidik Polres Banggai mengganggap mereka sudah mengembalikan berkas perkara atas petunjuk Jaksa Penuntut sesuai batas waktu yang ditetapkan.

 

Sumber kepolisian membeberkan, Tahap 1 berkas perkara dari Penyidik kepada Jaksa pertama kali dilaksanakan pada Jumat, 29 November 2024 pukul 13.00 Wita, di ruangan Kasi Pidum Kajari Banggai.

 

Kemudian, berkas P19 dan dikembalikan oleh Jaksa kepada Penyidik pada hari Senin, 2 Desember 2024 pukul 18.00 Wita, di Kantor Bawaslu Banggai.

 

Setelah itu, pemenuhan dan pengiriman kembali tahap 1 berkas perkara dari Penyidik kepada Jaksa pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 16.30 Wita, di ruangan Kasi Pidum Kajari Banggai.

 

Anehnya, Jaksa tiba-tiba mengeluarkan P19 kedua pada 5 Desember 2024 pada jam yang tidak disebutkan.

 

Namun, surat tersebut baru diserahkan bersama dengan pengembalian berkas perkara dan SPDP pada Jumat, 6 Desember 2024 pukul 10.00 Wita.

 

Itupun tidak diserahkan kepada Penyidik, dan bukan diserahkan ke Sentra Gakumdu di Kantor Bawaslu Banggai, melainkan dimasukkan ke Sium Polres Banggai.

 

Padahal, dalam Peraturan Bersama Sentra Gakumdu, Pasal 24 ayat (3) disebutkan bahwa pengembalian berkas kembali kepada Jaksa oleh Penyidik dilakukan dalam waktu paling lama 3 hari kerja.

 

Namun, dalam P19 kedua yang diberikan Jaksa disebutkan bahwa waktu yang diberikan kepada Penyidik hanya dari tanggal 2-4 Desember 2024.

 

Seharusnya berkas yang diterima Penyidik pada tanggal 2 Desember 2024 pukul 18.00 Wita, memiliki batas waktu pengembalian berkas kembali ke Jaksa selama 3 hari kerja, yaitu sampai dengan tanggal 5 Desember 2024 pukul 18.00 Wita.

 

Sehingga, perkara yang dianggap daluwarsa oleh Jaksa dinilai tidak mendasar dan perlu dipertanyakan.

 

Selain itu, pada Peraturan Bersama Sentra Gakumdu Pasal 24 ayat (4) disebutkan bahwa pengembalian dari Jaksa ke Penyidik hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali.

 

Namun, dalam perkara ini Jaksa sudah 2 kali mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Polres Banggai.

 

Mestinya, Jaksa menyimpulkan apakah kasus itu belum memenuhi unsur dan alat bukti, atau kah P21.

 

Jika belum memenuhi unsur dan alat bukti, maka Penyidik Polres Banggai akan mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

 

Namun, jika Jaksa menyimpulkan P21, maka Penyidik akan menyerahkan alat bukti dan 3 tersangka kepada Jaksa untuk disidangkan.

 

Kini, perkara tersebut mengambang. Jaksa menilai perkara tersebut daluwarsa, namun kepolisian menganggap masih terus bergulir.

 

Bahkan, tiga tersangka yang merupakan Camat Toili, Camat Simpang Raya, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Banggai kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. (*)

Previous Post

Kapolsek Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Pelajar Kecamatan Nuhon

Next Post

Sentra Gakkumdu Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2024

Berita Pilihan

Kasus Penipuan Aplikasi Risetcar Sudah Ditangani Polres Banggai, Korban Minta Penanggungjawab Diproses

Kasus Penipuan Aplikasi Risetcar Sudah Ditangani Polres Banggai, Korban Minta Penanggungjawab Diproses

by Rdks
16 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Kasus scam-nya aplikasi Risetcar yang menggunakan skema Ponzi berbuntut panjang.   Bagaimana tidak, sejumlah korban di Kecamatan Simpang...

Meriahkan HUT RI ke 80, Pemdes dan BPD Balaang Ikut Lomba Gerak Jalan

Meriahkan HUT RI ke 80, Pemdes dan BPD Balaang Ikut Lomba Gerak Jalan

by Rdks
16 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM, NUHON - Pemerintah desa, BPD dan kader posyandu balaang, kecamatan nuhon, kabupaten banggai ikut meriahkan HUT kemerdekaan Republik Indonesia...

Kapolsek Bunta Pimpin Evakuasi Penemuan Mayat di Pegunungan Nggelung

Kapolsek Bunta Pimpin Evakuasi Penemuan Mayat di Pegunungan Nggelung

by Rdks
16 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Polsek Bunta mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat di Pegunungan Nggelung Dusun I Desa Pongian, Kecamatan Bunta,...

Meriahkan HUT RI ke 80, Kapolsek Bunta Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat SD dan SMP

Meriahkan HUT RI ke 80, Kapolsek Bunta Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat SD dan SMP

by Rdks
16 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA - Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah melaksanakan lomba gerak jalan....

Dari Alun-Alun Kota Hingga Pantai Km 5, Merah Putih Diarak Terbentang Sepanjang 1 Kilometer

Dari Alun-Alun Kota Hingga Pantai Km 5, Merah Putih Diarak Terbentang Sepanjang 1 Kilometer

by Rdks
16 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Panitia Peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-80 Tahun di Kabupaten Banggai melaksanakan Kirab Merah Putih pada Sabtu (16/8/2025)...

Next Post
Sentra Gakkumdu Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2024

Sentra Gakkumdu Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2024

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In