KILASBANGGAI.COM – Memasuki masa sidang II tahun 2024-2025 Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tengah Andhika Mayrizal Amir melakukan kunjungan kerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah Jl. Moh. Yamin Kota Palu, Rabu (17/12/2024).
Kedatangan Andhika Mayrizal Amir bersama rombongan diterima langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulteng Drs. Rifki Anata Mustaqim, M.Si bersama jajaran Dispenda di ruang kerjanya.
Berdasarkan jadwal kunjungan kerja masa sidang II tahun 2024-2025, Andhika Mayrizal Amir hadir sebagai bentuk tanggung jawab Komite IV dalam pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam pertemuannya, Andhika Mayrizal Amir banyak menerima informasi penting terkait kondisi keuangan Daerah dan kebocoran pendapatan Daerah dari beberapa aktifitas Industri di Sulawesi Tengah.
Menurut Mustaqim Karim Kabid Pengelolaan Keuangan Dispenda Provinsi Sulawesi Tengah, banyak potensi sumber pendapatan baru yang belum dikelola dengan optimal diantaranya pajak kendaraan alat berat di industri pertambangan nikel di Kabupaten Morowali.
Selain pajak kendaraan alat berat, pajak bagi pekerja asing, Izin Usaha dan hak daerah terdampak dari eksploitasi Migas juga menjadi sorotan Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kalau kita pergi ke Morowali dan Morowali Utara, banyak kita temui kendaraan alat berat buatan luar negeri di sana. Kita tidak tahu dari mana masuknya, itu semua bisa masuk dalam sasaran pajak kendaraan berat yang memberikan pendapatan bagi Daerah, ucap Mustaqim.”
“Sampai sekarang, kami kesulitan mengidentifikasinya. Kami tidak bisa mengakses bentuk fakturnya. Kalau fakturnya bisa diperlihatkan ke kami, itu bisa menjadi sasaran pajak kendaraan berat sesuai peraturan, tambahnya.”
“Begitu juga dalam sektor izin usaha pertambangan. Kita hanya bisa dapat pajak dari aktivitas pertambangan Nikel, tapi tidak dapat pajak dari produk turunan dari Nikel. Di sana itu bukan hanya Nikel yang dihasilkan, ada beragam komponen, itu semua bisa kita tarik pajaknya.”
Lanjut Mustaqim, “Kalau di Bangkep dan Balut lain lagi. Mestinya mereka mendapat biaya terdampak dari pengelolaan Migas di Banggai, sebab dampak terdekat dari pengeboran migas di sana itu Kabupaten Bangkep dan Balut. Harusnya, secara aturan mereka bisa dapat 10 persen sebagai biaya wilayah terdampak dari DS LNG.”
“Karena aktivitas pengeboran migas itu Masyarakat yang menggantungkan hidup di pesisir pantai Bangkep dan Balut jadi terhenti, pungkas Mustaqim.”
“Kami sangat berharap potensi-potensi seperti itu bisa di bawa oleh Andhika Amir sebagai perwakilan Daerah Sulteng dalam rapat-rapat strategis dengan kementerian terkait, harap Mustaqim.”
Di tempat yang sama, Andhika Amir berkomitmen akan menyampaikan aspirasi Masyarakat dan Dinas terkait ke Menteri yang terkait dalam rapat Paripurna nantinya.
“Saya sangat berterimakasih bisa mendapat informasi penting seperti ini. Ini informasi yang sangat baik sebagai bekal saya untuk rapat dengan Menteri yang menjadi mitra dari Komite IV, kata Andhika.”
“Isu-isu produktif seperti ini juga penting untuk kita dorong sebagai bahan pertimbangan pihak kementerian dan DPR agar menjadi perhatian serius dan bisa melahirkan kebijakan yang menguntungkan keuangan Daerah, pungkas Andhika.”
Setelah berdialog, Andhika Mayrizal Amir mengabadikan momen kunjungan kerjanya dengan berfoto bersama jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. (*)
Discussion about this post