Kilasbanggai.com
Minggu, Januari 18, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Melalui Tim Hukum Jati Centre, Mantan Anggota PPK Batui Gugat KPU Banggai Di PTUN Palu

admin by admin
5 Juli 2024
in Hukrim, Pemilu Legislatif, Politik
Tim Kuasa Hukum  Jati Centre Saat Menghadiri Persidangan Persiapan di PTUN Palu (Kamis, 4 Juli 2024)

Tim Kuasa Hukum Jati Centre Saat Menghadiri Persidangan Persiapan di PTUN Palu (Kamis, 4 Juli 2024)

KILASBANGGAI.COM, BANGGAI,- Terkait Keputusan Komisi pemilihan umum Banggai, mantan anggota Panitia pemilihan kecamatan Batui, Sugianto Adjadar gugat KPU Banggai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Palu).

Gugatan yang dilayangkan mantan anggota PPK tersebut, di dampingi langsung tim kuasa hukum asal kota Palu Jati Centre.

Dalam susunan kuasa hukum Jati Centre itu, objek sengketa berupa Keputusan KPU Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian sanksi kepada anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang diktum kesatu nomor urut 13 atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar sebagai Anggota PPK Batui. Tertanggal 16 April 2024.

BACA JUGA

Pakai Sabu untuk Tambah Stamina, Pria di Toili Barat, Banggai Ditahap II Polisi ke JPU

Pakai Sabu untuk Tambah Stamina, Pria di Toili Barat, Banggai Ditahap II Polisi ke JPU

23 Desember 2025
Dua Pembunuhan di Lobu Banggai Berselang 5 Jam, Kenapa Pelaku Tidak Ditangkap Sejak Awal?

Dua Pembunuhan di Lobu Banggai Berselang 5 Jam, Kenapa Pelaku Tidak Ditangkap Sejak Awal?

12 Desember 2025

Dijelaskan melalui Tim Jati Centre, objek sengketa ini merupakan hasil penanganan pelanggaran terhadap penyelenggara pemilu (PPK dan PPS) yang dihasilkan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai dan pihak tergugat KPU Banggai.

Diketahui, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu menjadi lembaga parmanen (Badan) baik dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota yang berwenang dalam penanganan pelanggaran Pemilu, lewat pintu temuan dan/atau laporan, yang hasilnya adalah “rekomendasi” kepada instansi yang bersangkutan diantaranya KPU, yang wajib ditindaklanjuti.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi laporan Rifat Hakim atas pelangaran kode etik beberapa PPK dan PPS sekabupaten Banggai dengan Nomor:003/Reg/LP/PL/Kab26.02/III/2024.

Dalam laporan itu, Penggugat bukan bagian yang di laporkan, namun hanya menjadi saksi atas kejadian pelanggaran tersebut. Begitupun hasil serangkaian penanganan pelanggaran melalui surat dinas Bawaslu Banggai pada tanggal 4 April 2024 nomor :

001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024, Penguggat tidak termasuk dalam perihal rekomendasi anggota PPK dan PPS yang terbukti melakukan pelanggran kode etik penyelenggara Pemilu.

Alasan Gugatan

Hasil penanganan pelanggaran dari KPU Banggai dengan menerbitkan objek sengketa pada tanggal 16 April 2024. Padahal masa jabatan Penggugat sebagai Anggota PPK Batui saat itu, telah berakhir pada tanggal 4 April 2024.

Lalu objek sengketa yang ditetapkan Tergugat, KPU Banggai “dibumbui” dengan diksi sebagaimana dalam Diktum Kesatu “…..diberikan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu”.

Penggugat menilai sebagai bentuk pelanggaran hak konstitusional atas diri Penggugat untuk menjadi penyelenggara Pemilu maupun Pemilihan di masa yang akan datang.

Argumentasi gugatan tim hukum Jati Centre, bahwa sanksi pemberhentian tetap (dimaknai termasuk: sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang dalam diktum kesatu Objek Sengketa) seharusnya ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan bukan dilakukan oleh Tergugat.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (10) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagai berikut: Dalam hal putusan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menyatakan anggota PPK, PPS, dan KPPS terbukti melakukan pelanggaran dan diberhentikan tetap, KPU Kabupaten/Kota memberhentikan anggota yang bersangkutan.

Selain itu, Tergugat KPU Banggai telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, dengan menyalahi prosedur tidak membentuk Tim Pemeriksa penanganan pelanggaran, dan secara substansi mengambil alih tugas dan wewenang DKPP di Jakarta dalam pemberhentian tetap atau pemberian sanksi.

Sehingga objek sengketa yang diterbitkan Tergugat KPU Banggai dibuat tidak sesuai prosedur dan substansi objek keputusan, tidak didasarkan pada ketentuan undang-undang, dan menyalahi asas umum pemerintahan yang baik.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan persidangan persiapan di PTUN Palu, Penggugat Moh Sugianto M Adjadar diwakili kuasa hukum dari Jati Centre. Sementara Tergugat KPU Banggai, dihadiri langsung oleh Komisioner KPU Banggai bersama staf pendukung.

Persidangan mendatang yang dijadwalkan pada Kamis, 11 Juli 2024 dengan agenda Pembacaan Gugatan, akan dilaksanakan secara e-cord. Lalu dilanjutkan dengan jawaban Tergugat.

Persidangan terbuka untuk umum yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat, saat agenda pembuktian yang akan digelar beberapa pekan ke depannya.

Tags: Bangai Hari IniBanggaiKabupaten BanggaiKecamatan BatuiKPU BanggaiPPK Batui
Previous Post

Silaturahmi Bupati Amirudin Bersama Pimpinan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Asia Tenggara dan Para Ulama

Next Post

Melalui Tim Hukum Jati Centre, Mantan Anggota PPK Batui Gugat KPU Banggai

Berita Pilihan

Pakai Sabu untuk Tambah Stamina, Pria di Toili Barat, Banggai Ditahap II Polisi ke JPU

Pakai Sabu untuk Tambah Stamina, Pria di Toili Barat, Banggai Ditahap II Polisi ke JPU

by Ikbal Siduru
23 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Seorang pria di Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai dengan inisial KA (37) diserahkan Satnarkoba Polres Banggai kepada Jaksa...

Dua Pembunuhan di Lobu Banggai Berselang 5 Jam, Kenapa Pelaku Tidak Ditangkap Sejak Awal?

Dua Pembunuhan di Lobu Banggai Berselang 5 Jam, Kenapa Pelaku Tidak Ditangkap Sejak Awal?

by Ikbal Siduru
12 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Kasus pembunuhan sadis di Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengundang tanda tanya.   Betapa tidak,...

Begini Kronologi Pembunuhan Sadis di Lobu Banggai, Motif Masih Didalami

Begini Kronologi Pembunuhan Sadis di Lobu Banggai, Motif Masih Didalami

by Ikbal Siduru
12 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Polisi telah mengantongi identitas pelaku pembunuhan dua pria bernama Helmi Lasantu (63) dan Stenly Lasantu (37) di Jalan...

Paman dan Ponakan Tewas Dibacok di Lobu Banggai, Pelaku Masih Diburu

Paman dan Ponakan Tewas Dibacok di Lobu Banggai, Pelaku Masih Diburu

by Ikbal Siduru
12 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LOBU - Peristiwa pembunuhan sadis terjadi di Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Kamis (11/12/2025) malam....

Gubernur Anwar Hafid Sebut Program 9 Berani Sulteng Selaras dengan Visi Perjuangan PKB

by Muhammad Maruf
10 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM,PALU- Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sulawesi Tengah menjadi forum konsolidasi struktur serta perumusan langkah politik lima...

Next Post
Melalui Tim Hukum Jati Centre, Mantan Anggota PPK Batui Gugat KPU Banggai

Melalui Tim Hukum Jati Centre, Mantan Anggota PPK Batui Gugat KPU Banggai

Discussion about this post

50 Gram Sabu Jaringan Palu Digagalkan di Pagimana

50 Gram Sabu Jaringan Palu Digagalkan di Pagimana

by Asnawi Zikri
18 Januari 2026
0

Dugaan Oknum DPRD “Bekingi” Investor Tambang Emas di Simpang Raya, Irwanto Kulap: Itu Menyalahi Aturan

Dugaan Oknum DPRD “Bekingi” Investor Tambang Emas di Simpang Raya, Irwanto Kulap: Itu Menyalahi Aturan

by Ikbal Siduru
18 Januari 2026
0

Irwanto Kulap: Tambang Rakyat di Mumpe Harus Jadikan Rakyat Subjek, Bukan objek !

Irwanto Kulap: Tambang Rakyat di Mumpe Harus Jadikan Rakyat Subjek, Bukan objek !

by Ikbal Siduru
18 Januari 2026
0

Kades Tomeang Andika Kulap: Desa Kami Siap Jadi Sentra Produksi Jagung Unggulan di Kecamatan Nuhon

Kades Tomeang Andika Kulap: Desa Kami Siap Jadi Sentra Produksi Jagung Unggulan di Kecamatan Nuhon

by Ikbal Siduru
18 Januari 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In