KILASBANGGAI.COM – Istilah “kamis keramat” Dikalangan ASN kabupaten Banggai identik dengan Pelantikan pejabat eselon II dan III yang akan menempati jabatan strategis sebagai kepala dinas, sekretaris dinas, dan camat oleh Bupati Banggai terpilih hasil Pilkada 2024, sejatinya tidak dapat dilepaskan dari logika dasar kekuasaan dan komunikasi politik dalam sistem pemerintahan daerah.
Lazim rasanya dalam praktik demokrasi elektoral, seorang kepala daerah terpilih akan menempatkan figur-figur birokrasi yang sejalan dengan visi, misi, dan arah kebijakan pemerintahannya. Dalam perspektif teori principal agent, kepala daerah bertindak sebagai principal yang memberikan mandat kepada para kepala OPD sebagai agent untuk menerjemahkan visi politiknya menjadi kerja-kerja administratif dan pelayanan publik. Dampaknya ketika agent tidak sejalan, maka mandat politik berpotensi tidak dijalankan secara maksimal.
Menengok kembali periode pertama pemerintahan ATFM (Amirudin–Furqanuddin), harus diakui bahwa tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu memperlihatkan kepada publik kerja-kerja positif kepala daerah. Dalam konteks komunikasi politik, kegagalan ini bukan semata soal kinerja teknokratis, tetapi juga soal agenda setting. OPD memegang peran penting dalam membingkai, mengemas, dan mendistribusikan narasi keberhasilan pemerintahan ATFM kepada masyarakat.
Di sinilah problem komunikasi kekuasaan muncul. Ketika kepala OPD tidak memiliki loyalitas politik atau bahkan terindikasi menjadi bagian dari barisan lawan politik, maka sangat mungkin terjadi apa yang disebut dalam teori komunikasi politik sebagai “silent resistance” perlawanan diam-diam melalui pengaburan informasi, minimnya eksposur kinerja, atau bahkan pembiaran atas prestasi-prestasi pemerintahan ATFM agar tidak sampai ke ruang publik.
Pernyataan Bupati Banggai dalam sebuah ruang podcast JIWAKU Studio, saat dirinya masih berstatus sebagai kandidat pada pilkada 2024 “jika mereka tidak memilih saya, maka saya pun bisa untuk tidak memilih mereka”, pernyataan ini harus dibaca secara jernih dan kontekstual. Pernyataan tersebut bukan sekadar ekspresi emosional, melainkan refleksi dari logika resiprositas politik, sebuah konsep yang dijelaskan dalam teori komunikasi kekuasaan oleh Harold D. Lasswell: politics is about who gets what, when, and how.
Dalam konteks ini, loyalitas birokrasi bukan dimaknai sebagai keberpihakan politik elektoral secara vulgar, melainkan kesediaan untuk menjadi bagian dari orkestrasi komunikasi pemerintahan.
Kepala OPD yang secara politik baik terang-terangan atau bersembunyi di balik layar berseberangan, dan saat ini menduduki jabatan strategis, berpotensi menjadi “noise” dalam sistem komunikasi pemerintahan, bahkan menjadi penghambat legitimasi kepala daerah di mata publik.
Oleh karena itu, jika kedepan Bupati Banggai melalui “kamis keramat” melakukan penataan ulang pejabat eselon II dan III, langkah tersebut harus dipahami sebagai bagian dari strategi konsolidasi kekuasaan yang sah secara demokratis. Demokrasi tidak hanya berhenti pada bilik suara, tetapi berlanjut pada efektivitas pemerintahan dalam mewujudkan janji politik kepada rakyat.
Publik seharusnya tidak terjebak pada narasi simplistik bahwa setiap mutasi dan pelantikan adalah bentuk balas dendam politik. Yang jauh lebih penting untuk diawasi adalah apakah pejabat yang dilantik mampu bekerja, komunikatif, transparan, dan benar-benar menjadi perpanjangan tangan kepala daerah dalam melayani masyarakat Banggai.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan ATFM di periode kedua ini akan sangat ditentukan oleh satu hal mendasar: keselarasan antara kekuasaan politik dan mesin birokrasi. Tanpa itu, visi dan misi hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa daya hidup di tengah masyarakat.
“Ramdan Bukalang”














Discussion about this post