Kilasbanggai.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 14, 2026
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Horee !! Revisi UU Desa Resmi Disahkan Jadi UU, ini 7 Poin Penting

admin by admin
29 Maret 2024
in Nasional, News, Pemerintahan, Sulteng, Terkini
Paripurna DPR Mengesahkan Revisi Undang-undang Desa . (Dok.Tangkap layar)

Paripurna DPR Mengesahkan Revisi Undang-undang Desa . (Dok.Tangkap layar)

KILASBANGGAI.COM – DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.

Revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi 8 tahun.

Dilansir dari Detiknews Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin perubahan itu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA

Jawab Kritik Buruh, Gubernur Sulteng Inisiasi Satgas Khusus Kawal Isu Ketenagakerjaan

Jawab Kritik Buruh, Gubernur Sulteng Inisiasi Satgas Khusus Kawal Isu Ketenagakerjaan

14 Mei 2026
Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Sukseskan Asta Cita Hingga Pelosok Sulteng

Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Sukseskan Asta Cita Hingga Pelosok Sulteng

14 Mei 2026

Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan,” kata Supratman.

Anggota DPR Fraksi Gerindra itu kemudian menyampaikan setidaknya ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu.

Dia menyebut UU Desa memuat ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purna tugas kepada kepala desa, BPD dan perangkat desa.

“Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa,” ujarnya.

Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A.

Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

“Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” ujar dia.

Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.

Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan.

Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” kata Supratman. (*)

Previous Post

Puskesmas Bunta Gelar Buka Puasa Bersama, Ibrahim: Untuk Jalin Silaturahmi

Next Post

Kapolsek Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Camat Nuhon

Berita Pilihan

Jawab Kritik Buruh, Gubernur Sulteng Inisiasi Satgas Khusus Kawal Isu Ketenagakerjaan

Jawab Kritik Buruh, Gubernur Sulteng Inisiasi Satgas Khusus Kawal Isu Ketenagakerjaan

by Muhammad Maruf
14 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM,PALU- Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menerima audiensi dari perwakilan aliansi mahasiswa dan buruh di Gedung Pogombo,...

Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Sukseskan Asta Cita Hingga Pelosok Sulteng

Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Sukseskan Asta Cita Hingga Pelosok Sulteng

by Muhammad Maruf
14 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM,MOROWALI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai memetakan berbagai tantangan strategis dalam pelaksanaan program prioritas nasional di daerah, mulai dari...

Nikel Masuk, Masyarakat Adat Mumpe Terancam?

Nikel Masuk, Masyarakat Adat Mumpe Terancam?

by Ikbal Siduru
13 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM, SIMPANG RAYA - Rencana aktivitas pertambangan nikel oleh PT Indico Sukses Jaya di wilayah Desa Doda Bunta, Kecamatan Simpang...

Gubernur Anwar Hafid Resmi Luncurkan Logo, Maskot, dan Jingle Porprov X Sulteng 2026

Gubernur Anwar Hafid Resmi Luncurkan Logo, Maskot, dan Jingle Porprov X Sulteng 2026

by Muhammad Maruf
13 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM,MOROWALI – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., resmi meluncurkan logo, maskot, dan jingle Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)...

Wagub Sulteng Buka Isbat Nikah dan Khitanan Massal, 62 Pasangan Kini Miliki Legalitas Resmi

Wagub Sulteng Buka Isbat Nikah dan Khitanan Massal, 62 Pasangan Kini Miliki Legalitas Resmi

by Muhammad Maruf
12 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM,PALU- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, membuka kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal yang diselenggarakan oleh Badan Amil...

Next Post
Kapolsek Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Camat Nuhon

Kapolsek Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Camat Nuhon

Discussion about this post

Jawab Kritik Buruh, Gubernur Sulteng Inisiasi Satgas Khusus Kawal Isu Ketenagakerjaan

Jawab Kritik Buruh, Gubernur Sulteng Inisiasi Satgas Khusus Kawal Isu Ketenagakerjaan

by Muhammad Maruf
14 Mei 2026
0

Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Sukseskan Asta Cita Hingga Pelosok Sulteng

Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Sukseskan Asta Cita Hingga Pelosok Sulteng

by Muhammad Maruf
14 Mei 2026
0

Dua Pengedar Diringkus di Luwuk Utara, Polisi Sita 50 Gram Sabu

Dua Pengedar Diringkus di Luwuk Utara, Polisi Sita 50 Gram Sabu

by Asnawi Zikri
14 Mei 2026
0

Cabuli Anak 13 Tahun, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Batui Selatan

Cabuli Anak 13 Tahun, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Batui Selatan

by Asnawi Zikri
14 Mei 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

error: Content is protected !!