KILASBANGGAI.COM – DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.
Revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi 8 tahun.
Dilansir dari Detiknews Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin perubahan itu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan,” kata Supratman.
Anggota DPR Fraksi Gerindra itu kemudian menyampaikan setidaknya ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu.
Dia menyebut UU Desa memuat ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purna tugas kepada kepala desa, BPD dan perangkat desa.
“Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa,” ujarnya.
Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A.
Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
“Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” ujar dia.
Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.
Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan.
Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” kata Supratman. (*)
Discussion about this post