Kilasbanggai.com
Kamis, Februari 26, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Horee !! Revisi UU Desa Resmi Disahkan Jadi UU, ini 7 Poin Penting

admin by admin
29 Maret 2024
in Nasional, News, Pemerintahan, Sulteng, Terkini
Paripurna DPR Mengesahkan Revisi Undang-undang Desa . (Dok.Tangkap layar)

Paripurna DPR Mengesahkan Revisi Undang-undang Desa . (Dok.Tangkap layar)

KILASBANGGAI.COM – DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.

Revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi 8 tahun.

Dilansir dari Detiknews Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin perubahan itu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA

Jelang Ramadhan, Krisis Listrik di Bunta, Nuhon dan Simpang Raya Picu Keresahan Warga

PLN “Berulah” di Waktu Sahur: Warga Bunta Kecewa Listrik Padam Saat Jam Makan

25 Februari 2026
Klarifikasi Satgas MBG Banggai Terkait  Menu Tidak Layak di Simpang Raya

Klarifikasi Satgas MBG Banggai Terkait Menu Tidak Layak di Simpang Raya

25 Februari 2026

Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan,” kata Supratman.

Anggota DPR Fraksi Gerindra itu kemudian menyampaikan setidaknya ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu.

Dia menyebut UU Desa memuat ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purna tugas kepada kepala desa, BPD dan perangkat desa.

“Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa,” ujarnya.

Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A.

Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

“Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” ujar dia.

Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.

Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan.

Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” kata Supratman. (*)

Previous Post

Puskesmas Bunta Gelar Buka Puasa Bersama, Ibrahim: Untuk Jalin Silaturahmi

Next Post

Kapolsek Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Camat Nuhon

Berita Pilihan

Jelang Ramadhan, Krisis Listrik di Bunta, Nuhon dan Simpang Raya Picu Keresahan Warga

PLN “Berulah” di Waktu Sahur: Warga Bunta Kecewa Listrik Padam Saat Jam Makan

by Ikbal Siduru
25 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Pelaksanaan ibadah puasa di sebagian wilayah Kecamatan Bunta diwarnai kekecewaan mendalam. Aliran listrik dari PT PLN (Persero)...

Klarifikasi Satgas MBG Banggai Terkait  Menu Tidak Layak di Simpang Raya

Klarifikasi Satgas MBG Banggai Terkait Menu Tidak Layak di Simpang Raya

by Ikbal Siduru
25 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BANGGAI – Menanggapi viralnya berita mengenai temuan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tidak layak konsumsi di wilayah...

Dugaan ‘Permainan’ Anggaran MBG di Banggai Terkuak, Nama Korwil dan Satgas Terseret

Dugaan ‘Permainan’ Anggaran MBG di Banggai Terkuak, Nama Korwil dan Satgas Terseret

by Ikbal Siduru
25 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BANGGAI– Dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah...

Minim Transparansi, Pihak Terkait Program MBG di Simpang Raya Enggan Ditemui Media

Minim Transparansi, Pihak Terkait Program MBG di Simpang Raya Enggan Ditemui Media

by Ikbal Siduru
25 Februari 2026
0

KLISBANGGAI.COM, BANGGAI – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi tengah kini menjadi sorotan....

Tegakkan Transparansi, Yayasan Ketahanan Pangan Naroso Pastikan Operasional SPPG Tomeang Sesuai Juknis Nasional

Tegakkan Transparansi, Yayasan Ketahanan Pangan Naroso Pastikan Operasional SPPG Tomeang Sesuai Juknis Nasional

by Ikbal Siduru
25 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, NUHON – Yayasan Ketahanan Pangan Naroso menegaskan komitmen penuhnya dalam mengawal program nasional Badan Gizi Nasional (BGN) melalui operasional...

Next Post
Kapolsek Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Camat Nuhon

Kapolsek Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Camat Nuhon

Discussion about this post

Jelang Ramadhan, Krisis Listrik di Bunta, Nuhon dan Simpang Raya Picu Keresahan Warga

PLN “Berulah” di Waktu Sahur: Warga Bunta Kecewa Listrik Padam Saat Jam Makan

by Ikbal Siduru
25 Februari 2026
0

DPRD Sulteng Desak PT Pantas Indomining Hentikan Aktivitas dan Cabut Laporan Kriminalisasi Warga

DPRD Sulteng Desak PT Pantas Indomining Hentikan Aktivitas dan Cabut Laporan Kriminalisasi Warga

by Asnawi Zikri
25 Februari 2026
0

Klarifikasi Satgas MBG Banggai Terkait  Menu Tidak Layak di Simpang Raya

Klarifikasi Satgas MBG Banggai Terkait Menu Tidak Layak di Simpang Raya

by Ikbal Siduru
25 Februari 2026
0

Dugaan ‘Permainan’ Anggaran MBG di Banggai Terkuak, Nama Korwil dan Satgas Terseret

Dugaan ‘Permainan’ Anggaran MBG di Banggai Terkuak, Nama Korwil dan Satgas Terseret

by Ikbal Siduru
25 Februari 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!