Kilasbanggai.com
Kamis, Januari 1, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Horee !! Revisi UU Desa Resmi Disahkan Jadi UU, ini 7 Poin Penting

admin by admin
29 Maret 2024
in Nasional, News, Pemerintahan, Sulteng, Terkini
Paripurna DPR Mengesahkan Revisi Undang-undang Desa . (Dok.Tangkap layar)

Paripurna DPR Mengesahkan Revisi Undang-undang Desa . (Dok.Tangkap layar)

KILASBANGGAI.COM – DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.

Revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi 8 tahun.

Dilansir dari Detiknews Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin perubahan itu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA

Konsep Otomatis

Firmanza DP, Eks Pj Wali Kota Palopo Kini Jabat Kadisdik Sulteng

1 Januari 2026
Awal Pekan Tahun 2026, Kapolsek Bunta dan Kanitreskrim Turun Langsung Lakukan Pengamanan di Lokasi Wisata

Awal Pekan Tahun 2026, Kapolsek Bunta dan Kanitreskrim Turun Langsung Lakukan Pengamanan di Lokasi Wisata

1 Januari 2026

Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan,” kata Supratman.

Anggota DPR Fraksi Gerindra itu kemudian menyampaikan setidaknya ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu.

Dia menyebut UU Desa memuat ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purna tugas kepada kepala desa, BPD dan perangkat desa.

“Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa,” ujarnya.

Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A.

Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

“Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” ujar dia.

Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.

Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan.

Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” kata Supratman. (*)

Previous Post

Puskesmas Bunta Gelar Buka Puasa Bersama, Ibrahim: Untuk Jalin Silaturahmi

Next Post

Kapolsek Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Camat Nuhon

Berita Pilihan

Konsep Otomatis

Firmanza DP, Eks Pj Wali Kota Palopo Kini Jabat Kadisdik Sulteng

by Muhammad Maruf
1 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM,PALU – Peta birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi berganti. Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si,...

Awal Pekan Tahun 2026, Kapolsek Bunta dan Kanitreskrim Turun Langsung Lakukan Pengamanan di Lokasi Wisata

Awal Pekan Tahun 2026, Kapolsek Bunta dan Kanitreskrim Turun Langsung Lakukan Pengamanan di Lokasi Wisata

by Ikbal Siduru
1 Januari 2026
0

KILASBNGGAI.COM, BANGGAI - Sejumlah lokasi objek wisata di wilayah Kecamatan Bunta menjadi pilihan warga untuk bersantai mengisi liburan awal pekan...

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

by Ikbal Siduru
31 Desember 2025
0

KILASBNGGAI.COM, BUNTA - Polsek Bunta Polres Banggai mengingatkan ke seluruh pedagang petasan untuk tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi.  ...

Konsep Otomatis

Gubernur Anwar Hafid Lantik 36 Pejabat Eselon II dan 3.230 PPPK Paruh Waktu

by Muhammad Maruf
31 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM,PALU — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid didampingi Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny Lamadjido melantik 36 pejabat eselon II, pejabat...

Konsep Otomatis

Setelah 212 Km di 2025, Anwar-Reny Bidik Jalan Lingkar Togean dan Kepala Burung Banggai

by Muhammad Maruf
30 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM,PALU – Sepanjang tahun 2025, Pemerintahan BERANI (Bersama Anwar–Reny) di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mencatat capaian signifikan...

Next Post
Kapolsek Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Camat Nuhon

Kapolsek Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Camat Nuhon

Discussion about this post

Pria di Moilong Banggai Coba Akhiri Hidup di Pohon Mangga, Berhasil Diselamatkan Warga

Pria di Moilong Banggai Coba Akhiri Hidup di Pohon Mangga, Berhasil Diselamatkan Warga

by Muhammad Maruf
1 Januari 2026
0

Konsep Otomatis

Firmanza DP, Eks Pj Wali Kota Palopo Kini Jabat Kadisdik Sulteng

by Muhammad Maruf
1 Januari 2026
0

Awal Pekan Tahun 2026, Kapolsek Bunta dan Kanitreskrim Turun Langsung Lakukan Pengamanan di Lokasi Wisata

Awal Pekan Tahun 2026, Kapolsek Bunta dan Kanitreskrim Turun Langsung Lakukan Pengamanan di Lokasi Wisata

by Ikbal Siduru
1 Januari 2026
0

Lansia 90 Tahun Hilang di Kebun Desa Pisou Banggai

Lansia 90 Tahun Hilang di Kebun Desa Pisou Banggai

by Asnawi Zikri
1 Januari 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In