KILASBANGGAI.COM , Banggai – Aktivis Agraria Sulawesi Tengah, Eva Bande menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa 600 Hektar di Desa Tobelombang Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai yang kini dalam pengelolaan PT. Tobelombang.
Yang menjadi sorotan pertama, HGU tersebut telah habis masanya semenjak tahun 2018. Namun anehnya perusahaan masih tetap beroperasi. Harusnya ini menjadi tugas Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menindaklanjuti serta mengevaluasi perusahaan tersebut.
” Hampir sekitar 7 tahun HGU perusahaan ini telah habis. Hal ini harus disikapi, kalaupun secara de facto telah dikuasai masyarakat, ya..dilepas saja untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat,” ucap Eva Bande. (22/1/24)
Kata perempuan yang pernah dianugrahi sebagai Tokoh agraria Nasional oleh Partai Buruh itu. Status HGU lahan tersebut habis, maka harus dikembalikan kepada Negara dan untuk mengelolanya harus BPN dan Pemerintah serta dimasukkan dalam Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).
Sorotan kedua yaitu terkait adanya dugaan jual beli lahan HGU oleh Perusahaan ke Pemerintah Desa setempat. Menurut Eva, HGU merupakan lahan yang diberikan izin oleh pemerintah untuk pinjam pakai dan bukan milik perusahaan dan hal itu bagian dari peraturan perundangan yang wajib dilakukan perusahaan yang mendapatkan HGU itu untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
” Kalau memang terbukti lahan HGU diperjualbelikan harus dilaporkan,” tegas Aktivis yang pernah diberikan grasi oleh Presiden Jokowi itu.
Apalagi adanya janji manis perusahaan kepada kelompok masyarakat. Bahwa ketika masyarakat yang berjumlah 86 orang membersihkan lahan HGU yang sudah ditutupi semak belukar, maka akan diberikan kompensasi perbidang 15×25 meter dan itu berjalan selama 2 tahun 2 bulan. Saat ini masyarakat meminta kesepakatan itu harus segera direalisasikan perusahaan.
Karna desakan 86 orang tersebut, perusahaan telah memberikan hibah lahan HGU perbidang 15×25 meter. Dari 86 orang itu, 46 orang telah terbit SKPT dan sisanya 40 masih berupa hibah. Anehnya lahan HGU yang bersifat tanah Negara itu diberikan perusahaan dalam bentuk hibah.
Selanjutnya media ini pun berupaya mengkonfirmasi dengan mendatangi pihak perusahaan dalam hal ini Direktur PT. Tobelombang Wani Tumeleng, namun informasi didapatkan yang bersangkutan sedang istirahat lagi kecapean.
Discussion about this post