KILASBANGGAI.COM – Satnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap 20 orang karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Puluhan tersangka ini ditangkap Satuan yang dinahkodai IPTU I Gede Wira Putra Hendana, selama periode bulan Januari 2024.
“Selama Januari 2024, kami berhasil mengungkap 18 kasus dan menangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan,” ungkap Kasat Satnarkoba Polres Banggai saat konferensi pers, Senin (5/2/24).
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti puluhan sachet sabu dan ribuan butir pil koplo.
“Barang bukti yang diamankan yakni 71 paket sabu berat 79,50 gram dengan berbagai ukuran dan 3.110 butir pil koplo jenis THD,” terangnya.
Untuk peredaran sabu-sabu melalui jaringan beberapa daerah diantaranya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali.
Dalam perhitungan menyelamatkan masyarakat mengonsumsi narkoba jenis sabu, Polres Banggai berhasil menyelamatkan dengan asumsi sebanyak 9.938 orang.
“Asumsi sebanyak 0,125 gram/ orang. Dan jika dirupiahkan 1 gram Rp. 2 Juta, maka total barang bukti diamankan senilai Rp. 159 Juta.
“Untuk perhitungan menyelamatkan masyarakat dari mengonsumsi Pil Koplo sebanyak 622 orang, asumsi 5 butir/perorang. Jika dirupiahkan jumlah BB diamankan sebesar Rp. 15.550.000, asumsi 1 butir Rp. 5 Ribu,” pungkasnya.
Discussion about this post