KILASBANGGAI.COM – Unit PPA Satreskrim Polres Banggai, menyerahkan tiga tersangka persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (30/7/2024).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dipimpin oleh Kanit IV PPA IPDA Herdi Son Tamaka, SH bersama penyidik dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Ikhwal Sainal.
“Kita menyerahkan AB (20), AL (19) dan RS (19) warga Kecamatan Kintom, tersangka persetubuhan anak di bawah umur kepada JPU,” kata IPDA Tamaka.
Kepada tersangka itu disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Setelah diserahkannya tersangka tersebut maka kasus persetubuhan anak di bawah umur dinyatakan selesai. Selanjutnya tersangka akan ditangani JPU hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Banggai.
Untuk diketahui, para tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap anak usia 13 tahun pada November 2023 sekira jam 00.30 Wita di belakang rumah Ibu Ima di Kecamatan Kintom.
“Motifnya karena ingin coba-coba, nafsu dan sering menonton adegan porno dihandphone dalam pergaulan sehari-hari,” terang Tamaka.
“Penangananya berdasarkan laporan polisi LP/B/237/IV/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tanggal 2 Mei 2024,” pungkasnya.
Discussion about this post