KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Muhammad Usman, Kepala Desa Nonaktif Dwipakarya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk menyatakan terdakwa Muhammad Usman terbukti melakukan pelecehan seksual kepada warganya sendiri.
“Benar, putusannya pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ungkap Rahmat Ananda, Jaksa di Cabang Kejari Banggai di Bunta, Senin (25/3/2024).
Saat ditanya amar putusannya, ia mengaku belum menerima dari Pengadilan Negeri Luwuk karena tadi siang baru baru saja dibacakan.
Muhammad Usman diketahui melakukan perbuatan tercela terhadap warga yang juga merupakan aparat desa.
Muhammad Usman melakukan tindak pidana pelecehan seksual pada 27 September 2023 lalu. (*)
Discussion about this post