KILASBANGGAI.COM,LUWUK – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai resmi menerbitkan surat imbauan terkait penunaian Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah. Langkah cepat ini diambil guna memberikan kepastian bagi umat Muslim di wilayah Kabupaten Banggai dalam mempersiapkan kewajiban ibadah di bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran resmi tertanggal 20 Februari 2026 tersebut, Kemenag Banggai merinci ketentuan standar besaran zakat yang harus ditunaikan oleh setiap individu.
Berdasarkan hasil pertimbangan harga pangan di wilayah setempat, masyarakat diberikan dua opsi dalam menunaikan zakat fitrahnya.
Bentuk Beras, Sebesar 2,5 Kilogram atau setara dengan 3,5 Liter per jiwa.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan dalam bentuk uang tunai, ditetapkan sebesar Rp39.000 per jiwa.
Masyarakat diharapkan menyalurkan zakat melalui lembaga-lembaga resmi yang telah diakui oleh pemerintah, di antaranya, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Banggai, LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang terverifikasi, UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di instansi pemerintah maupun swasta dan UPZ Masjid yang tersebar di wilayah masing-masing.
Dengan adanya pengumuman lebih awal ini, diharapkan masyarakat dapat segera mempersiapkan diri dan tidak menunda penunaian zakat hingga akhir Ramadan, guna memudahkan petugas UPZ dalam melakukan pendistribusian kepada fakir miskin di Kabupaten Banggai.(*)












Discussion about this post