Kilasbanggai.com
Minggu, Januari 18, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Tim Jaksa Agung Tangkap Yahdi Basma di Kota Batam

admin by admin
14 Maret 2023
in Banggai

KILASBANGGAI.COM, PALU- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Yahdi Basma.

Anggota DPRD Sulawesi Tengah itu ditangkap di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/3/2023) sekira pukul 18.20 WIB.

Kabar penangkapan ini disampaikan lewat siaran pers tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung, Ketut Sumedana, Selasa (14/3/2023).

BACA JUGA

50 Gram Sabu Jaringan Palu Digagalkan di Pagimana

50 Gram Sabu Jaringan Palu Digagalkan di Pagimana

18 Januari 2026
Dugaan Oknum DPRD “Bekingi” Investor Tambang Emas di Simpang Raya, Irwanto Kulap: Itu Menyalahi Aturan

Dugaan Oknum DPRD “Bekingi” Investor Tambang Emas di Simpang Raya, Irwanto Kulap: Itu Menyalahi Aturan

18 Januari 2026

Penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022.

Dalam putusan itu, Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Politisi Partai NasDem itu dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, Yahdi Basma didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yahdi Basma diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Tags: DPRD SultengJaksa AgungYahdi Basma
Previous Post

Ruang Publik di Luwuk Dipasang Wifi Gratis, Cek Passwordnya

Next Post

Mama Muda di Banggai Simpan Narkoba Hampir Setengah Kilo 

Berita Pilihan

50 Gram Sabu Jaringan Palu Digagalkan di Pagimana

50 Gram Sabu Jaringan Palu Digagalkan di Pagimana

by Asnawi Zikri
18 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Satuan Narkoba Polres Banggai baru saja berhasil menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu satu ball seberat 50,07 gram jaringan...

Dugaan Oknum DPRD “Bekingi” Investor Tambang Emas di Simpang Raya, Irwanto Kulap: Itu Menyalahi Aturan

Dugaan Oknum DPRD “Bekingi” Investor Tambang Emas di Simpang Raya, Irwanto Kulap: Itu Menyalahi Aturan

by Ikbal Siduru
18 Januari 2026
0

KILASBANGGAI,COM, BANGGAI – Kabar mengenai adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Banggai yang diduga memfasilitasi atau menjadi "beking" bagi investor tambang...

Irwanto Kulap: Tambang Rakyat di Mumpe Harus Jadikan Rakyat Subjek, Bukan objek !

Irwanto Kulap: Tambang Rakyat di Mumpe Harus Jadikan Rakyat Subjek, Bukan objek !

by Ikbal Siduru
18 Januari 2026
0

KILASBANGGAI,COM, BANGGAI – Polemik rencana masuknya investasi pertambangan di wilayah Mumpe, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, mendapat perhatian serius dari...

Kades Tomeang Andika Kulap: Desa Kami Siap Jadi Sentra Produksi Jagung Unggulan di Kecamatan Nuhon

Kades Tomeang Andika Kulap: Desa Kami Siap Jadi Sentra Produksi Jagung Unggulan di Kecamatan Nuhon

by Ikbal Siduru
18 Januari 2026
0

KILASBANGGAI,COM, NUHON – Semangat swasembada pangan terpancar jelas di wajah para petani Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon. Dalam kegiatan panen raya...

Pimpin Panen Jagung di Desa Pakowa, Ketua KTNA Banggai Irwanto Kulap Tegaskan Pentingnya Modernisasi Pertanian

Pimpin Panen Jagung di Desa Pakowa, Ketua KTNA Banggai Irwanto Kulap Tegaskan Pentingnya Modernisasi Pertanian

by Ikbal Siduru
18 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, NUHON– Sektor pertanian di Kabupaten Banggai kembali menunjukkan geliat positif. Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banggai, Irwanto...

Next Post
Mama Muda di Banggai Simpan Narkoba Hampir Setengah Kilo 

Mama Muda di Banggai Simpan Narkoba Hampir Setengah Kilo 

Discussion about this post

50 Gram Sabu Jaringan Palu Digagalkan di Pagimana

50 Gram Sabu Jaringan Palu Digagalkan di Pagimana

by Asnawi Zikri
18 Januari 2026
0

Dugaan Oknum DPRD “Bekingi” Investor Tambang Emas di Simpang Raya, Irwanto Kulap: Itu Menyalahi Aturan

Dugaan Oknum DPRD “Bekingi” Investor Tambang Emas di Simpang Raya, Irwanto Kulap: Itu Menyalahi Aturan

by Ikbal Siduru
18 Januari 2026
0

Irwanto Kulap: Tambang Rakyat di Mumpe Harus Jadikan Rakyat Subjek, Bukan objek !

Irwanto Kulap: Tambang Rakyat di Mumpe Harus Jadikan Rakyat Subjek, Bukan objek !

by Ikbal Siduru
18 Januari 2026
0

Kades Tomeang Andika Kulap: Desa Kami Siap Jadi Sentra Produksi Jagung Unggulan di Kecamatan Nuhon

Kades Tomeang Andika Kulap: Desa Kami Siap Jadi Sentra Produksi Jagung Unggulan di Kecamatan Nuhon

by Ikbal Siduru
18 Januari 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In