KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Tim Hukum Pasangan Calon nomor 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Aditya Bayu Pratama. SH., menyerahkan Permohonan Pengawasan dan Pengawalan Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial terkait Implementasi Surat Edaran Nomor: 800.1.12.4/5814/SJ kepada Bawaslu Banggai, 16 November 2024.
Surat permohonan pengawasan dan pengawal penundaan Bansos itu diterima oleh Komisioner Zulkifli Sandagang dari Bawaslu Kabupaten Banggai.
Permohonan ini berhubungan dengan implementasi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 800.1.12.4/5814/SJ yang diterbitkan pada 13 November 2024, yang memberikan kewenangan penuh kepada Bawaslu untuk mengawasi pembagian sembako dalam masa Pemilu Kepala Daerah (Kada) Tahun 2024.
Dalam Surat Edaran menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari APBD atau anggaran lainnya harus ditunda hingga setelah pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Kebijakan ini bertujuan mencegah potensi penggunaan bantuan sosial sebagai alat politik selama proses pemilu. Namun, ada pengecualian untuk daerah yang terdampak bencana. Dalam situasi tersebut, penyaluran bantuan tetap dapat dilakukan tetapi harus berada di bawah pengawasan ketat pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan transparansi serta menghindari penyalahgunaan.
Surat Edaran ini memberikan penekanan pada pentingnya pengawasan terhadap bantuan sosial, khususnya sembako, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat politik dalam rangka meraih keuntungan dalam Pemilu. Permohonan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Banggai berkaitan dengan penundaan penyaluran bantuan sosial guna memastikan bahwa bantuan tersebut tidak digunakan untuk tujuan yang dapat merusak integritas Pemilu.
Tim Hukum, Aditya Bayu Pratama. SH., menjelaskan poin-poin isi dalam surat permohonan pengawasan dan pengawalan kepada Bawaslu Banggai antara lain sebagai berikut.
Pertama, Pengawasan Pembagian Bantuan Sosial, Bawaslu Banggai diminta untuk melakukan pengawasan terhadap proses pembagian bantuan sosial agar tidak ada pihak yang memanfaatkan bantuan tersebut untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini penting untuk menjaga prinsip netralitas dalam Pemilu.
Kedua, Penundaan Penyaluran Dalam rangka mencegah potensi penyalahgunaan, pengawasan terhadap bantuan sosial juga dapat mencakup penundaan penyaluran apabila ditemukan adanya indikasi bahwa bantuan tersebut sedang disalurkan dengan niat untuk mempengaruhi pemilih dalam Pemilu Kada.
Ketiga, Koordinasi dengan Pihak Terkait Komisioner Zulkifli Sandagang bersama Bawaslu Kabupaten Banggai diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Sosial, KPU, aparat penegak hukum, serta instansi lainnya, untuk memastikan bahwa proses pengawasan dan pengawalan penundaan penyaluran bantuan sosial berjalan dengan baik.
Keempat, Pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pihak Berwenang Apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial yang melibatkan unsur politik, Bawaslu Kabupaten Banggai perlu melaporkan temuannya kepada Kementerian Dalam Negeri dan pihak berwenang lainnya untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Hukum SM-SBM, sebagai pihak yang peduli terhadap keadilan pemilu, mengajukan surat permohonan untuk memperkuat pengawasan agar tidak ada penyalahgunaan bantuan sosial dalam Pemilu Kada Kabupaten Banggai 2024.
Aditya Bayu Pratama. SH, yang akrab disapa Pedro Gonzalez ini mengharapkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai dapat memastikan penyaluran bantuan sosial tetap sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan Pemilu.
Selain itu, penundaan penyaluran bantuan sosial, jika diperlukan, harus dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, pemerataan, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan yang tegas, diharapkan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Banggai 2024 dapat berlangsung dengan lebih terawasi, transparan, dan bebas dari manipulasi yang dapat mencederai hasil pemilu dan merugikan demokrasi. (*)
Discussion about this post