KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan seorang pemuda berinisial YL (25) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dari tangan warga Kelurahan Simpong tersebut, petugas menyita 27 paket sabu dengan berat mencapai 4,98 gram.
Polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong) serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di Kelurahan Hanga-Hanga Permai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan YL pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat diperiksa, pelaku mengakui menyimpan puluhan paket sabu di dalam bantal guling yang berada di ruang tamu rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan menemukan barang bukti tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku,” ujar Hasanuddin. (*)












Discussion about this post