Kilasbanggai.com
Selasa, April 21, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Proses Hukum Disoal, Polres dan Kejari Banggai Digugat Praperadilan

Asnawi Zikri by Asnawi Zikri
10 Februari 2026
in Banggai
Polres Banggai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai digugat melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Luwuk. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2026/PN Lwk tanggal 10 Februari 2026. (HO/Kilasbanggai)

Polres Banggai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai digugat melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Luwuk. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2026/PN Lwk tanggal 10 Februari 2026. (HO/Kilasbanggai)

KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Polres Banggai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai digugat melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Luwuk.

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2026/PN Lwk tanggal 10 Februari 2026.

Pemohon praperadilan atas nama Muh Rizal alias Isal, yang memberikan kuasa hukum kepada Kantor Advokat MLD Law Office & Associates, yang dipimpin Dr (C) Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A.

BACA JUGA

Korban Jadi Terlapor, Penegakan Hukum di Polres Banggai Dinilai Bermasalah

Korban Jadi Terlapor, Penegakan Hukum di Polres Banggai Dinilai Bermasalah

21 April 2026
Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

21 April 2026

Dalam perkara ini, Polres Banggai bertindak sebagai Termohon I, sementara Kejaksaan Negeri Banggai sebagai Termohon II.

Kuasa hukum pemohon, Mustakim La Dee, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan terkait penetapan tersangka dan proses penahanan yang dinilai tidak sah secara hukum.

Menurutnya, berkas perkara kliennya tidak memenuhi syarat untuk dilimpahkan oleh pihak kejaksaan karena proses penyidikan dianggap cacat prosedur, namun kemudian jaksa tetap memaksakan pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Penahanan klien kami juga kami nilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP Baru,” tegas Mustakim.

Tim Advokat Bantah Tuduhan Penganiayaan, Visum Dipertanyakan

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga secara tegas membantah seluruh uraian Kejaksaan Negeri Banggai dalam siaran pers terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Mustakim menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan pemukulan, pencekikan, maupun pengancaman terhadap RR dan RL sebagaimana yang disampaikan kejaksaan.

“Dalam BAP pertama dan BAP kedua, klien kami konsisten menyatakan tidak pernah melakukan pemukulan, pencekikan, atau pengancaman. Apa yang disampaikan kejaksaan itu tidak benar,” ujarnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan alat bukti visum yang digunakan oleh jaksa penuntut umum.

“Kalau tidak ada penganiayaan, visum itu berasal dari peristiwa yang mana? Ini patut dipertanyakan secara serius,” kata Mustakim.

Tim kuasa hukum memaparkan kronologi kejadian versi pemohon yang dinilai sangat berbeda dengan versi kejaksaan.

Peristiwa bermula ketika RR dan RL lebih dahulu memasang patok di atas lahan milik kliennya, kemudian mendatangi rumah untuk memaksa kliennya menandatangani batas tanah. Kliennya menolak dan meminta RR serta RL meninggalkan rumahnya.

Namun, menurut kuasa hukum, justru RR diduga melakukan pengancaman terhadap kliennya. RR dan RL juga menuduh kliennya melakukan penyerobotan tanah.

Saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, RR dan RL disebut tidak mampu memperlihatkan dokumen apa pun. Sebaliknya, kliennya mengklaim memiliki sertifikat hak milik yang sah atas tanah tersebut dan menilai patok yang dipasang RR justru berada di atas tanah milik kliennya.

Ketegangan kemudian berujung adu mulut. Kliennya yang mengaku tidak ingin terjadi keributan memilih mengusir RR dan RL dari rumahnya tanpa melakukan kekerasan fisik.

“Klien kami tidak mau ribut. Ia hanya meminta mereka pergi dari rumahnya,” jelas kuasa hukum.

Keberatan atas BAP dan Proses Penuntutan

Tak lama setelah kejadian tersebut, kliennya dijemput aparat kepolisian dan baru mengetahui telah dilaporkan atas dugaan penganiayaan.

Kuasa hukum mengungkapkan adanya dua kali pemeriksaan terhadap kliennya. Pada pemeriksaan pertama, kliennya disebut dipaksa mengakui perbuatan penganiayaan, namun ia menolak karena merasa tidak pernah melakukannya.

Atas keberatan tersebut, pemeriksaan kemudian diulang. Dalam BAP kedua, kliennya kembali menegaskan tidak pernah melakukan penganiayaan maupun pengancaman dan bersedia menandatangani berita acara karena sesuai dengan peristiwa yang dialaminya.

Namun, kejanggalan muncul ketika perkara masuk tahap penuntutan. Jaksa disebut tetap menggunakan BAP pertama yang sebelumnya ditolak kliennya, dan mengabaikan BAP kedua yang telah ditandatangani.

“Padahal kami sudah menyerahkan dokumen BAP pemeriksaan kedua kepada jaksa, tetapi tetap tidak digunakan. Ini janggal dan patut dipertanyakan objektivitasnya,” ujar Mustakim.

Selain itu, Mustakim juga menegaskan bahwa lokasi kejadian berada di teras rumah klien, yang masih termasuk ruang privat, bukan ruang publik sebagaimana yang digambarkan dalam uraian kejaksaan.

Perbedaan lokasi kejadian ini dinilai krusial karena berkaitan dengan konteks peristiwa, relasi para pihak, serta penilaian hukum terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan. (*)

Tags: Kejari BanggaiMustakim La DeePolres BanggaiPraperadilan
Previous Post

Bupati Banggai Resmikan Ruang Kelas Baru Mts Darul Ulum Toili

Next Post

Bupati Banggai Harap Serapan Anggaran 2026 Lebih Optimal

Berita Pilihan

Korban Jadi Terlapor, Penegakan Hukum di Polres Banggai Dinilai Bermasalah

Korban Jadi Terlapor, Penegakan Hukum di Polres Banggai Dinilai Bermasalah

by Asnawi Zikri
21 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Tim hukum BHR melalui kuasa hukum Dr (C), Mustakim La Dee, menyoroti penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman,...

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

by Muhammad Maruf
21 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial IL (27) di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Senin (20/4/2026) siang....

Tak Terima Dituduh Selingkuh, Pemuda di Luwuk Cekik dan Banting Kekasihnya

Tak Terima Dituduh Selingkuh, Pemuda di Luwuk Cekik dan Banting Kekasihnya

by Ikbal Siduru
21 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK SELATAN - Tim Resmob Tompotika Satuan Reskrim Polres Banggai mengamankan seorang remaja berinisial DI (18) yang melakukan penganiayaan...

Fraksi NasDem DPRD Banggai Soroti Kinerja Tim Pokja Dampak Tambang

Fraksi NasDem DPRD Banggai Soroti Kinerja Tim Pokja Dampak Tambang

by Asnawi Zikri
21 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Banggai menyoroti persoalan dampak aktivitas pertambangan yang dinilai belum tertangani secara maksimal di...

4.331 Jiwa di Banggai Masih Masuk Kategori Miskin Ekstrem

4.331 Jiwa di Banggai Masih Masuk Kategori Miskin Ekstrem

by Asnawi Zikri
21 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Pemerintah Kabupaten Banggai mencatat penurunan angka kemiskinan ekstrem dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Persentasenya turun dari 3,24...

Next Post
Bupati Banggai Harap Serapan Anggaran 2026 Lebih Optimal

Bupati Banggai Harap Serapan Anggaran 2026 Lebih Optimal

Discussion about this post

Korban Jadi Terlapor, Penegakan Hukum di Polres Banggai Dinilai Bermasalah

Korban Jadi Terlapor, Penegakan Hukum di Polres Banggai Dinilai Bermasalah

by Asnawi Zikri
21 April 2026
0

Bupati Sofyan Kaepa Lantik Pengurus DPPI Banggai Laut, Dorong Pembinaan Generasi Muda

Bupati Sofyan Kaepa Lantik Pengurus DPPI Banggai Laut, Dorong Pembinaan Generasi Muda

by Uci Saripi
21 April 2026
0

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

by Muhammad Maruf
21 April 2026
0

Tak Terima Dituduh Selingkuh, Pemuda di Luwuk Cekik dan Banting Kekasihnya

Tak Terima Dituduh Selingkuh, Pemuda di Luwuk Cekik dan Banting Kekasihnya

by Ikbal Siduru
21 April 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!