KILASBANGGAI.COM – Pada Sabtu (30/11/2024), Polsek Nuhon Polres Banggai sukses memediasi dalam penyelesaian dugaan kasus tindak pidana Perzinahan.
Kegiatan mediasi yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WITA itu bertempat di Mapolsek Nuhon.
Penyelesaian tersebut sehubungan dengan laporan kasus dugaan tindak pidana Perzinahan yang terjadi sekitar Maret 2024.
Saat itu pelapor HL (60) warga Desa Balaang mengadukan ke Polisi bahwa istrinya HB (45) telah pergi dari rumah dan menikah siri dengan seorang pria inisial AM di Kabupaten Tojo Una-una.
Saat dimintai keterangan oleh petugas AM dan HB mengakui kesalahan mereka. Hingga akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara damai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
“Korban sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan para terlapor,” sebut Kapolsek Nuhon IPDA Andi Wijanarko.
IPDA Andi, menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh anggotanya terhadap korban dan para pelaku, dihasilkan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Dikatakannya, bahwa korban atau suami dari terlapor, telah bermohon untuk pencabutan laporannya dan membuat surat pernyataan damai yang ditanda tangani masing-masing pihak dan disaksikan pemerintah Desa Balaang.
Discussion about this post