KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Polres Banggai akhirnya angkat bicara menanggapi sorotan publik terkait laporan dugaan tindak pidana yang dinilai mengendap di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengancaman serta memasuki pekarangan tanpa izin yang menyeret dua oknum notaris di Kabupaten Banggai.
“Laporan tersebut sedang kami tindaklanjuti,” ujar AKP Nur Arifin kepada Kilasbanggai.com, Selasa (20/1/2026) malam.
Sebelumnya, Tim Hukum MR dari MLD Law Office & Associates menyoroti kinerja Satreskrim Polres Banggai yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret atas laporan klien mereka.
Ketua Tim Hukum MR, Dr (C). Mustakim La Dee, S.H., M.H., CLA, dalam siaran pers yang diterima media pada Senin (19/1/2026), mengungkapkan bahwa laporan kliennya telah resmi terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai dengan Nomor LP/B/743/XI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 14 November 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 11.40 WITA. Klien mereka, MR, mengaku mendapat ancaman serta rumah dan pekarangannya dimasuki tanpa izin oleh dua terlapor berinisial SL dan SS, yang diketahui berprofesi sebagai notaris di Kabupaten Banggai.
Namun, hingga lebih dari dua bulan sejak laporan diregister, Tim Hukum MR menilai belum ada tindak lanjut nyata dari penyidik.
Bahkan, permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah disampaikan kepada Kapolres Banggai melalui Kasat Reskrim pada 21 November 2025, disebut tidak mendapatkan respons.
Menurut Tim Hukum MR, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat KUHP Nasional 2023 dan KUHAP Baru 2025 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, yang menekankan prinsip due process of law serta perlindungan terhadap hak-hak korban.
Mereka merujuk Pasal 23 ayat (6) KUHAP Baru 2025, yang mewajibkan penyelidik atau penyidik memberikan tanggapan atas laporan atau pengaduan paling lambat 14 hari sejak laporan diterima.
Apabila ketentuan tersebut tidak dijalankan, pelapor berhak mengadukan penyidik kepada atasan langsung maupun aparat pengawasan internal. (*)












Discussion about this post