Kilasbanggai.com
Kamis, April 30, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Penyalahgunaan Dana Desa Hingga Kasus Asusila, 9 Kepala Desa dan 2 Anggota BPD Diberhentikan!

admin by admin
18 Juni 2025
in Banggai, Pemerintahan, Sulteng

KILASBANGGAI.COM – Pemerintah Kabupaten Banggai mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan desa. Sebelas perangkat desa diberhentikan dari jabatannya akibat melakukan berbagai pelanggaran yang dinilai telah mencederai tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

 

Dari total yang diberhentikan, tujuh kepala desa yang diberhentikan secara tetap, dua kepala desa yang diberhentikan sementara, serta dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga dikenai pemberhentian tetap.

BACA JUGA

Konsep Otomatis

Klarifikasi Tegas Pemprov Sulteng : Kehadiran Gubernur di KPK untuk Terima Hibah, Bukan Pemeriksaan

29 April 2026
Pulang Bawa Aset dari KPK, Anwar Hafid Amankan Tanah Strategis di Mamboro untuk Sulteng

Pulang Bawa Aset dari KPK, Anwar Hafid Amankan Tanah Strategis di Mamboro untuk Sulteng

29 April 2026

 

Adapun ketujuh Kepala Desa yang diberhentikan secara tetap, beserta nomor SK masing-masing, diantaranya:

1. Syamsu Labukang, Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon (SK Nomor: 400.10/1799/DPMD Tahun 2025)

2. Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya (SK Nomor: 400.10/1797/DPMD Tahun 2025)

3. Ruhyana, Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2790/DPMD Tahun 2025)

4. Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2789/DPMD Tahun 2025)

5. Mustofa, Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2791/DPMD Tahun 2025)

6. H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2792/DPMD Tahun 2025)

7. Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya (SK Nomor: 400.10/1798/DPMD Tahun 2025).

 

Dari ketujuh Kepala Desa yang telah diberhentikan tetap, 6 Kepala Desa terbukti melakukan pelanggaran netralitas adalah Kepala Desa Simpang Dua, Kepala Desa Gonohop, Kepala Desa Mansahang, Kepala Desa Tirta Sari, Kepala Desa Jaya Kencana, dan Kepala Desa Sentral Sari. Sedangkan, Kepala Desa Petak tidak hanya melakukan pelanggaran netralitas tetapi juga persoalan keuangan desa.

 

Keputusan pemberhentian tetap terhadap tujuh kepala desa ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberhentian sementara yang sebelumnya telah diberikan kepada para kepala desa terkait. Setelah melalui tahapan klarifikasi dan penelaahan, DPMD menilai bahwa sebagian besar pelanggaran yang dilakukan memiliki unsur berat dan tidak dapat ditoleransi.

 

Sementara itu, dua anggota BPD yang diberhentikan tetap yakni:

1. Sudarto, Anggota BPD Balaang, Kecamatan Nuhon (SK Nomor: 400.10/2795/DPMD Tahun 2025)

2. Aziz Kunjae, Anggota BPD Sampaka, Kecamatan Bualemo (SK Nomor: 400.10/2793/DPMD Tahun 2025).

 

“Untuk anggota BPD Balaang terbukti melakukan pelanggaran terkait masalah keuangan desa, sedangkan BPD Sampaka masalah netralitas BPD saat pilkada kemarin,” tutur Kadis PMD.

 

Selain itu, terdapat pula dua Kepala Desa yang diberhentikan sementara, diantaranya:

1. Maklan Balinggi, Kepala Desa Dolom, Kecamatan Lobu (SK Nomor: 400.10/2796/DPMD Tahun 2025)

2. Laduna Tabunako, Kepala Desa Toili, Kecamatan Moilong (SK Nomor: 400.10/2794/DPMD Tahun 2025).

 

“Kepala Desa Dolom diberhentikan sementara karena kasus asusila dan Kepala Desa Toili diberhentikan karena kasus indisipliner,” ujar Kadis PMD.

 

Beliau menegaskan bahwa latar belakang pemberhentian ini bukan disebabkan oleh satu kasus tunggal, melainkan sejumlah pelanggaran dengan jenis dan tingkat kesalahan yang berbeda-beda.

 

“Setiap kasus kami tangani secara bertahap dan melalui proses administrasi dan mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak ada tindakan yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap Kadis PMD.

 

Kasus-kasus ini menjadi cermin bahwa pengawasan terhadap pemerintahan desa tidak bisa dilonggarkan. Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan menjadi contoh dan pengingat bagi kepala desa lainnya agar tetap menjunjung tinggi etika, aturan hukum, dan tanggung jawab jabatan.

 

Dinas PMD juga menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap kinerja kepala desa dan perangkatnya akan terus dilakukan secara berkala, agar potensi pelanggaran bisa dicegah sedini mungkin.

 

Pemkab Banggai berharap agar keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh Kepala Desa dan perangkat desa lainnya untuk menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Previous Post

Isu Bakso Daging Tikus di wilayah Batui, Kapolsek: Hasil Pemeriksaan Positif Daging Sapi

Next Post

Ribuan Anggota BPD di Banggai Rayakan HUT PABPDSI ke 4, Usung Tema “BPD JUARA”

Berita Pilihan

Konsep Otomatis

Klarifikasi Tegas Pemprov Sulteng : Kehadiran Gubernur di KPK untuk Terima Hibah, Bukan Pemeriksaan

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,PALU–Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online terkait undangan Komisi Pemberantasan...

Pulang Bawa Aset dari KPK, Anwar Hafid Amankan Tanah Strategis di Mamboro untuk Sulteng

Pulang Bawa Aset dari KPK, Anwar Hafid Amankan Tanah Strategis di Mamboro untuk Sulteng

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,JAKARTA– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menerima hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan hasil tindak pidana korupsi....

Re’s Decoration Toili di Balik Megahnya Pernikahan dr. Vita & Fikar

Re’s Decoration Toili di Balik Megahnya Pernikahan dr. Vita & Fikar

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK – Kota Luwuk baru saja menjadi saksi bisu sebuah hajatan besar yang menyatukan janji suci antara dr. Vita dan...

PMII Banggai Sentil Kinerja Pemkab: Investasi Melangit, Kemiskinan Ekstrem Masih Menghimpit

PMII Banggai Sentil Kinerja Pemkab: Investasi Melangit, Kemiskinan Ekstrem Masih Menghimpit

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Banggai menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap berbagai temuan Panitia Khusus (Pansus)...

Kabar Gembira! Gubernur Anwar Hafid Tekankan Gaji Honorer Sulteng Harus Segera Cair

Kabar Gembira! Gubernur Anwar Hafid Tekankan Gaji Honorer Sulteng Harus Segera Cair

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,PALU- Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, M.Si, didampingi Sekretaris Daerah Dr. Novalina, M.M, memimpin rapat bersama seluruh Kepala Perangkat...

Next Post
Ribuan Anggota BPD di Banggai Rayakan HUT PABPDSI ke 4, Usung Tema “BPD JUARA”

Ribuan Anggota BPD di Banggai Rayakan HUT PABPDSI ke 4, Usung Tema "BPD JUARA"

Discussion about this post

Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional, Dorong PMI Banggai Laut Perkuat Kerja Kemanusiaan

Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional, Dorong PMI Banggai Laut Perkuat Kerja Kemanusiaan

by Asnawi Zikri
29 April 2026
0

Konsep Otomatis

Klarifikasi Tegas Pemprov Sulteng : Kehadiran Gubernur di KPK untuk Terima Hibah, Bukan Pemeriksaan

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

Pulang Bawa Aset dari KPK, Anwar Hafid Amankan Tanah Strategis di Mamboro untuk Sulteng

Pulang Bawa Aset dari KPK, Anwar Hafid Amankan Tanah Strategis di Mamboro untuk Sulteng

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

Re’s Decoration Toili di Balik Megahnya Pernikahan dr. Vita & Fikar

Re’s Decoration Toili di Balik Megahnya Pernikahan dr. Vita & Fikar

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!