Kilasbanggai.com
Selasa, Juli 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM
Home Banggai

Penyalahgunaan Dana Desa Hingga Kasus Asusila, 9 Kepala Desa dan 2 Anggota BPD Diberhentikan!

Rdks by Rdks
18 Juni 2025
in Banggai, Pemerintahan, Sulteng

KILASBANGGAI.COM – Pemerintah Kabupaten Banggai mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan desa. Sebelas perangkat desa diberhentikan dari jabatannya akibat melakukan berbagai pelanggaran yang dinilai telah mencederai tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

 

Dari total yang diberhentikan, tujuh kepala desa yang diberhentikan secara tetap, dua kepala desa yang diberhentikan sementara, serta dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga dikenai pemberhentian tetap.

BACA JUGA

Kekerasan Rumah Tangga Bukan Aib, Tapi Kejahatan: Refleksi Kasus KDRT di Luwuk Selatan

Kekerasan Rumah Tangga Bukan Aib, Tapi Kejahatan: Refleksi Kasus KDRT di Luwuk Selatan

15 Juli 2025
Pasutri Bertengkar Gegara Uang Taspen, Akhirnya Baku Sayang Ulang di Polsek Bunta

Pasutri Bertengkar Gegara Uang Taspen, Akhirnya Baku Sayang Ulang di Polsek Bunta

15 Juli 2025

 

Adapun ketujuh Kepala Desa yang diberhentikan secara tetap, beserta nomor SK masing-masing, diantaranya:

1. Syamsu Labukang, Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon (SK Nomor: 400.10/1799/DPMD Tahun 2025)

2. Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya (SK Nomor: 400.10/1797/DPMD Tahun 2025)

3. Ruhyana, Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2790/DPMD Tahun 2025)

4. Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2789/DPMD Tahun 2025)

5. Mustofa, Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2791/DPMD Tahun 2025)

6. H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2792/DPMD Tahun 2025)

7. Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya (SK Nomor: 400.10/1798/DPMD Tahun 2025).

 

Dari ketujuh Kepala Desa yang telah diberhentikan tetap, 6 Kepala Desa terbukti melakukan pelanggaran netralitas adalah Kepala Desa Simpang Dua, Kepala Desa Gonohop, Kepala Desa Mansahang, Kepala Desa Tirta Sari, Kepala Desa Jaya Kencana, dan Kepala Desa Sentral Sari. Sedangkan, Kepala Desa Petak tidak hanya melakukan pelanggaran netralitas tetapi juga persoalan keuangan desa.

 

Keputusan pemberhentian tetap terhadap tujuh kepala desa ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberhentian sementara yang sebelumnya telah diberikan kepada para kepala desa terkait. Setelah melalui tahapan klarifikasi dan penelaahan, DPMD menilai bahwa sebagian besar pelanggaran yang dilakukan memiliki unsur berat dan tidak dapat ditoleransi.

 

Sementara itu, dua anggota BPD yang diberhentikan tetap yakni:

1. Sudarto, Anggota BPD Balaang, Kecamatan Nuhon (SK Nomor: 400.10/2795/DPMD Tahun 2025)

2. Aziz Kunjae, Anggota BPD Sampaka, Kecamatan Bualemo (SK Nomor: 400.10/2793/DPMD Tahun 2025).

 

“Untuk anggota BPD Balaang terbukti melakukan pelanggaran terkait masalah keuangan desa, sedangkan BPD Sampaka masalah netralitas BPD saat pilkada kemarin,” tutur Kadis PMD.

 

Selain itu, terdapat pula dua Kepala Desa yang diberhentikan sementara, diantaranya:

1. Maklan Balinggi, Kepala Desa Dolom, Kecamatan Lobu (SK Nomor: 400.10/2796/DPMD Tahun 2025)

2. Laduna Tabunako, Kepala Desa Toili, Kecamatan Moilong (SK Nomor: 400.10/2794/DPMD Tahun 2025).

 

“Kepala Desa Dolom diberhentikan sementara karena kasus asusila dan Kepala Desa Toili diberhentikan karena kasus indisipliner,” ujar Kadis PMD.

 

Beliau menegaskan bahwa latar belakang pemberhentian ini bukan disebabkan oleh satu kasus tunggal, melainkan sejumlah pelanggaran dengan jenis dan tingkat kesalahan yang berbeda-beda.

 

“Setiap kasus kami tangani secara bertahap dan melalui proses administrasi dan mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak ada tindakan yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap Kadis PMD.

 

Kasus-kasus ini menjadi cermin bahwa pengawasan terhadap pemerintahan desa tidak bisa dilonggarkan. Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan menjadi contoh dan pengingat bagi kepala desa lainnya agar tetap menjunjung tinggi etika, aturan hukum, dan tanggung jawab jabatan.

 

Dinas PMD juga menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap kinerja kepala desa dan perangkatnya akan terus dilakukan secara berkala, agar potensi pelanggaran bisa dicegah sedini mungkin.

 

Pemkab Banggai berharap agar keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh Kepala Desa dan perangkat desa lainnya untuk menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Previous Post

Isu Bakso Daging Tikus di wilayah Batui, Kapolsek: Hasil Pemeriksaan Positif Daging Sapi

Next Post

Ribuan Anggota BPD di Banggai Rayakan HUT PABPDSI ke 4, Usung Tema “BPD JUARA”

Berita Pilihan

Kekerasan Rumah Tangga Bukan Aib, Tapi Kejahatan: Refleksi Kasus KDRT di Luwuk Selatan

Kekerasan Rumah Tangga Bukan Aib, Tapi Kejahatan: Refleksi Kasus KDRT di Luwuk Selatan

by Rdks
15 Juli 2025
0

Oleh  : Yuniya putri novita KILASBANGGAI.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Luwuk Selatan, di mana...

Pasutri Bertengkar Gegara Uang Taspen, Akhirnya Baku Sayang Ulang di Polsek Bunta

Pasutri Bertengkar Gegara Uang Taspen, Akhirnya Baku Sayang Ulang di Polsek Bunta

by Rdks
15 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Polsek Bunta berhasil memediasi penyelesaian konflik rumah tangga antara pasangan suami istri di Desa Gonohop Kecamatan Simpang Raya,...

Gelapkan Uang Konsumen, Colektor FIF Toili Diserahkan Polisi ke Kejari Banggai

Gelapkan Uang Konsumen, Colektor FIF Toili Diserahkan Polisi ke Kejari Banggai

by Rdks
15 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Penyidik Polsek Toili Polres Banggai, merampungkan berkas pemeriksaan terhadap AS (29) Warga Desa Karanganyar Kecamatan Moilong, Banggai, tersangka...

Diduga Pakai Narkoba, Polisi Grebek Sebuah Penginapan di Toili Banggai

Diduga Pakai Narkoba, Polisi Grebek Sebuah Penginapan di Toili Banggai

by Rdks
15 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM,TOILI-Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan memimpin penangkapan seorang pria di salah satu kamar sebuah Penginapan di Kecamatan Toili, Banggai pada...

Ketika Sunyi Membakar Jiwa: Mental Health Perempuan dan Abainya Sistem

Ketika Sunyi Membakar Jiwa: Mental Health Perempuan dan Abainya Sistem

by Rdks
15 Juli 2025
0

Penulis: Halsyah Handayani - Mahasiswa  KILASBANGGAI.COM-Berita duka tentang kematian tragis seorang perempuan di Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, yang...

Next Post
Ribuan Anggota BPD di Banggai Rayakan HUT PABPDSI ke 4, Usung Tema “BPD JUARA”

Ribuan Anggota BPD di Banggai Rayakan HUT PABPDSI ke 4, Usung Tema "BPD JUARA"

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In