Kilasbanggai.com
Kamis, April 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Banggai ke Sidang Pembuktian

admin by admin
4 Februari 2025
in Banggai
Oplus_131072

Oplus_131072

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara nomor 171 Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Banggai tahun 2024 ke sidang pemeriksaan lanjutan.

 

Hal itu disampaikan Hakim Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan ‘Dismissal’ yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, pada Selasa (4/2/2025) malam.

BACA JUGA

Konsep Otomatis

Misi Kemanusiaan di Ujung Banggai: AMCF Gelar Konvoi Ke-7 Menuju Kecamatan Bualemo

23 April 2026
Potret Buram Infrastruktur Banggai: Puluhan Tahun Akses Sumber Agung-Damai Makmur Tak Tersentuh

Potret Buram Infrastruktur Banggai: Puluhan Tahun Akses Sumber Agung-Damai Makmur Tak Tersentuh

23 April 2026

 

“Hari ini sudah ada 20 nomor (perkara) yang maju ke pembuktian lanjutan,” kata Saldi, seperti dikutip daei kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.

 

Saldi menyatakan bagi perkara yang lanjut ke persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal 4 orang untuk sekaligus persidangan.

 

“Jadi tidak berbeda hari. Harus dihadirkan sekaligus. Terserah mau empat-empatnya saksi, mau empat-empatnya ahli terserah, tergantung kebutuhan masing-masing,” jelasnya.

 

Karena itu, Saldi meminta agar daftar saksi atau ahli dan CV singkat berserta pokok-pokok keterangan saksi sudah harus disampaikan Mahkamah, termasuk keterangan ahli paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.

 

“Kalau lewat dari itu tidak diterima,” kata Saldi Isra.

 

Selanjutnya, MK akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025.

 

“Nanti menunggu panggilan resmi Mahkamah yang akan disampaikan oleh Kepaniteraan,” kata dia.

 

Penambahan alat bukti dan inzage, serta surat-surat lainnya tidak dapat dilakukan lagi setelah selesai sidang pembuktian lanjutan.

 

“Jadi kalau mau menambahkan, mau inzage, itu sebelum berakhirnya jadwal (sidang) pembuktian lanjutan,” jelas Saldi. (*)

Tags: Luwuk BanggaiMahkamah KonstitusiPHPUKADA2024Sidang MKSulteng
Previous Post

3 Hari Hilang, Anak 5 Tahun di Bone Baru Banggai Laut Ditemukan Meninggal

Next Post

Kebakaran Hebat Hanguskan Dua Rumah Warga di Batui Banggai

Berita Pilihan

Konsep Otomatis

Misi Kemanusiaan di Ujung Banggai: AMCF Gelar Konvoi Ke-7 Menuju Kecamatan Bualemo

by Muhammad Maruf
23 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM– Asia Muslim Charity Foundation (AMCF) Pusat Kemanusiaan Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menebar manfaat di pelosok negeri. Pada...

Potret Buram Infrastruktur Banggai: Puluhan Tahun Akses Sumber Agung-Damai Makmur Tak Tersentuh

Potret Buram Infrastruktur Banggai: Puluhan Tahun Akses Sumber Agung-Damai Makmur Tak Tersentuh

by Ikbal Siduru
23 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, NUHON - Akses transportasi yang menghubungkan Desa Sumber Agung dan Desa Damai Makmur, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,...

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

by Muhammad Maruf
22 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM- Empat orang terduga kepemilikan narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Banggai, pada Rabu (22/4/2026) dinihari. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita...

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

by Asnawi Zikri
22 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BALANTAK- Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengamankan dua warga di Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terlibat kasus peredaran dan...

Klarifikasi Polres Banggai soal Penanganan Kasus Penganiayaan Dinilai Bermasalah

Klarifikasi Polres Banggai soal Penanganan Kasus Penganiayaan Dinilai Bermasalah

by Asnawi Zikri
22 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Polres Banggai memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan Kilasbanggai.com yang menyebutkan penanganan laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dinilai...

Next Post
Kebakaran Hebat Hanguskan Dua Rumah Warga di Batui Banggai

Kebakaran Hebat Hanguskan Dua Rumah Warga di Batui Banggai

Discussion about this post

Konsep Otomatis

Misi Kemanusiaan di Ujung Banggai: AMCF Gelar Konvoi Ke-7 Menuju Kecamatan Bualemo

by Muhammad Maruf
23 April 2026
0

Potret Buram Infrastruktur Banggai: Puluhan Tahun Akses Sumber Agung-Damai Makmur Tak Tersentuh

Potret Buram Infrastruktur Banggai: Puluhan Tahun Akses Sumber Agung-Damai Makmur Tak Tersentuh

by Ikbal Siduru
23 April 2026
0

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

by Muhammad Maruf
22 April 2026
0

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

by Asnawi Zikri
22 April 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!