KILASBANGGAI.COM, BANGGAI- Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi layanan Paspor Online, di Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (9/3/2023).
Kegiatan ini dihadiri Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng Syamsul Efendi Sitorus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng Max Wambrauw, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palu Dewanto Wisnu Raharjo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Wijaya Adibrata, serta Asisten III Setda Banggai, Kamil Datu Adam.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, dengan menghadiri peserta yang terdiri dari instansi dan lembaga pemerintah, pengusaha travel, akademisi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Budi Argap menjelaskan, Layanan Paspor Online merupakan inovasi Divisi Keimigrasian, khususnya di Kantor Imigrasi Banggai untuk memudahkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
“Imigrasi akan terus berinovasi dan akan lebih baik lagi, karena kebutuhan masyarakat yang setiap saat terus berubah,” ujar Budi Argap Situngkir.
Menurutnya, Layanan Paspor Online sebagai bentuk kepedulian Imigrasi agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan keimigrasian, khususnya dalam mengurus paspor.
“Jika dulu (mengurus paspor) masyarakat datang ke kantor berpikir berapa lama waktu yang dibutuhkan. Sekarang di era transformasi, Imigrasi bergerak dengan cepat, sudah bisa memberikan kepastian kapan (paspor) diambil,” jelasnya.
Melalui kegiatan kegiatan sosialisasi ini, Budi berharap bantuan dari seluruh peserta untuk menginformasikan kepada masyarakat hal-hal yang berkaitan dengan keimigrasian.
Juga diharapkan terjadi kolaborasi dan sinergi positif dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.
Diketahui, melalui Layanan Paspor Online, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Jadi, saat pemohon paspor datang ke kantor imigrasi mereka tidak perlu berlama-lama menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Fitur-fitur dalam Layanan Paspor Online juga akan membantu pemohon untuk memangkas tahapan yang sebelumnya diproses secara tatap muka.
Fitur tersebut antara lain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di awal, penggantian jadwal kedatangan.
Selain itu, juga fitur terkait cek status permohonan paspor, validasi nomor induk kependudukan, dan integrasi dokumen perjalanan. (*)
Discussion about this post