KILASBANGGAI.COM, BANGGAI – Kuasa Hari Sapto Adji, Hasrin Rahim, meminta Partai Gerindra untuk tidak terburu-buru melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap kliennya. Alasan Hasrin, karena perkara tersebut masih dalam proses hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kepada wartawan, Jumat (15/05/2026), Hasrin menegaskan, upaya hukum kasasi resmi terdaftarkan pada Senin, 11 Mei 2026. Karena itu, menurut dia, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Jangan ada upaya paksa dari partai. Harus menunggu sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tegas Hasrin.
Ia juga menanggapi tuduhan perselingkuhan yang sebelumnya dialamatkan kepada Hari Sapto Adji. Menurutnya, tuduhan tersebut tertolak dalam berbagai proses pemeriksaan.
“Mulai dari Pengadilan Tinggi Agama hingga Badan Kehormatan DPRD Banggai menolak. Karena tidak memenuhi unsur,” ujarnya.
Terkait putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang menolak gugatan Hari Sapto Adji. Karena dalam putusannya menyatakan tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum, Hasrin menilai pencopotan kliennya tetap tidak memiliki dasar kuat.
“Baik BK maupun Pengadilan Tinggi Agama tidak pernah membuktikan laporan perselingkuhan itu. Karena itulah kami menilai DPP Partai Gerindra melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga kami mengajukan kasasi,” katanya.
Hasrin pun menyarankan agar seluruh tingkatan Partai Gerindra, mulai dari DPP, DPD hingga DPC, menahan diri dan tidak memaksakan proses PAW selama perkara belum inkrah.
Ia juga meminta KPU, DPRD Banggai hingga Gubernur Sulawesi Tengah untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan.
“Sekalipun ada upaya paksa dari partai, Gubernur jangan dulu mengeluarkan SK PAW sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Soal berapa lama proses kasasi berlangsung, Hasrin mengatakan hal tersebut sepenuhnya bergantung pada proses di Mahkamah Agung. *











Discussion about this post