KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Tim Hukum MR dari MLD Law Office & Associates menyoroti kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai yang dinilai belum menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan memasuki pekarangan tanpa izin yang dialami klien mereka.
Ketua Tim Hukum MR, Dr (C). Mustakim La Dee, S.H., M.H., CLA, dalam siaran pers yang diterima media, Senin (19/1/2026), menyampaikan bahwa laporan kliennya telah resmi terdaftar di SPKT Polres Banggai dengan Nomor LP/B/743/XI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 14 November 2025.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 11.40 WITA, di mana kliennya MR mengaku mendapat ancaman serta rumah dan pekarangannya dimasuki tanpa izin oleh dua terlapor berinisial SL dan SS, yang diketahui berprofesi sebagai notaris di Kabupaten Banggai.
Namun, hingga lebih dari dua bulan sejak laporan diregister, Tim Hukum MR menilai belum ada tindak lanjut nyata dari pihak penyidik.
Bahkan, permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dilayangkan kepada Kapolres Banggai melalui Kasat Reskrim pada 21 November 2025, disebut tidak mendapat respons.
Menurut Tim Hukum MR, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat KUHP Nasional 2023 dan KUHAP baru 2025 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, yang menekankan prinsip due process of law serta perlindungan terhadap hak-hak korban.
Mereka mengacu pada Pasal 23 ayat (6) KUHAP Baru 2025, yang mewajibkan penyelidik atau penyidik menanggapi laporan atau pengaduan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak laporan diterima.
Jika tidak, pelapor berhak mengadukan penyidik kepada atasan atau aparat pengawasan internal.
“Atas dasar itu, kami meminta Irwasda, Irwasum, Birowassidik, serta Propam Polda hingga Mabes Polri untuk melakukan audit investigatif terhadap kinerja penyelidik dan penyidik Satreskrim Polres Banggai,” tegas Mustakim.
Tim hukum juga menyinggung adanya laporan lain yang masuk belakangan, yakni laporan dari PT Pantas Indomining terhadap sejumlah aktivis lingkungan, yang justru telah ditindaklanjuti lebih cepat oleh penyidik.
Hal tersebut dinilai menunjukkan adanya ketimpangan dalam pemberian perlindungan hukum bagi korban.
Melalui siaran pers ini, Tim Hukum MR berharap Kapolres Banggai yang baru, Kapolda Sulawesi Tengah, serta Kapolri dapat memberikan perhatian serius dengan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap penanganan perkara di Polres Banggai.
“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi,” pungkasnya. (*)











Discussion about this post