Kilasbanggai.com
Rabu, April 22, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

KPU Banggai Tak Berdaya di Hadapan Hukum, Tiga Kali Kalah Beruntun atas Gugatan Sugianto Adjadar

admin by admin
11 Juni 2025
in Banggai

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali harus menelan pil pahit. Setelah tiga kali beruntun mengalami kekalahan telak dalam proses peradilan, mulai dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, hingga mencapai titik akhir di Mahkamah Agung.

Kenyataan pahit ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar, melalui kuasa hukumnya, Jati Centre Palu, sejak 16 April 2024. Rentetan kekalahan KPU Banggai ini mencapai puncaknya dengan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 238/KTUN/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh KPU Banggai.

BACA JUGA

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

22 April 2026
Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

22 April 2026

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan yang diajukan KPU Banggai sebagai pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan. Lebih lanjut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan Judex Facti (pengadilan sebelumnya) sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

Kekalahan beruntun ini menjadi tamparan keras bagi KPU Kabupaten Banggai, sekaligus menunjukkan kekuatan hukum yang dimenangkan oleh Sugianto Adjadar dalam upaya memperjuangkan hak-haknya.

“Kami selaku kuasa hukum dari awal telah optimis bahwa tindakan KPU Banggai cacat hukum karena tidak melalui proses klarifikasi yang semestinya. Bukan malah langsung menjatuhkan sanksi tanpa memberikan ruang pembelaan” Tegas Ruslan Husen, ketua tim hukum Jati Centre Palu, Rabu, (11/6/2025).

Dalam pertimbangan hakim Agung yang dipimpin Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H memuat empat point. Diantaranya bahwa keputusan KPU Banggai telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan. Serta bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 107 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020.

Hakim juga menilai bahwa KPU Banggai tidak memberikan kesempatan yang layak kepada Sugianto untuk menyampaikan pembelaan sebelum sanksi dijatuhkan. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas perlindungan hak-hak individu dalam administrasi publik.

Selain itu, Mahkamah juga menekankan bahwa Sugianto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Kesaksian yang ia sampaikan di Bawaslu dianggap tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif.

Tim hukum Jati Centre turut menyambut baik putusan MA. Melaui ketua tim, Ruslan menerangkan bahwa keputusan Mahkamah Agung adalah bukti bahwa lembaga peradilan berpihak pada keadilan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kemenangan ini bukan hanya kemenangan bagi klien kami, tetapi juga bagi seluruh warga yang memperjuangkan haknya secara konstitusional. Proses panjang ini menunjukkan bahwa lembaga penyelenggara pemilu tidak bisa bertindak semena-mena, apalagi terhadap penyelenggara di level bawah,” kata Ruslan.

Dengan hasil ini, integritas KPU Banggai dipertanyakan karena melakukan tindakan administratif yang terbukti melanggar hukum. Baik evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemberian sanksi dan mekanisme pengambilan keputusan internal.

Padahal, jika saja KPU mengikuti prosedur yang benar dan memberi ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan. Konflik ini tidak perlu terjadi dan menguras waktu, tenaga, serta anggaran negara.

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung ini, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh KPU Banggai. Putusan ini bersifat final dan mengikat.(*)

Tags: KPU BanggaiLuwuk BanggaiMahkamah AgungSugianto AdjadarSulteng
Previous Post

Air Mata Haru Warga Tipo,Komitmen Lingkungan dan Kemanusiaan Gubernur Anwar Hafid

Next Post

Penilaian EKK Tahap II Tahun 2025 di Banggai Dimulai, Tim Verifikasi Kunjungi 3 Kecamatan di Hari Pertama

Berita Pilihan

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

by Muhammad Maruf
22 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM- Empat orang terduga kepemilikan narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Banggai, pada Rabu (22/4/2026) dinihari. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita...

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

by Asnawi Zikri
22 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BALANTAK- Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengamankan dua warga di Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terlibat kasus peredaran dan...

Klarifikasi Polres Banggai soal Penanganan Kasus Penganiayaan Dinilai Bermasalah

Klarifikasi Polres Banggai soal Penanganan Kasus Penganiayaan Dinilai Bermasalah

by Asnawi Zikri
22 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Polres Banggai memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan Kilasbanggai.com yang menyebutkan penanganan laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dinilai...

Korban Jadi Terlapor, Penegakan Hukum di Polres Banggai Dinilai Bermasalah

Korban Jadi Terlapor, Penegakan Hukum di Polres Banggai Dinilai Bermasalah

by Asnawi Zikri
21 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Tim hukum BHR melalui kuasa hukum Dr (C), Mustakim La Dee, menyoroti penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman,...

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

by Muhammad Maruf
21 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial IL (27) di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Senin (20/4/2026) siang....

Next Post
Penilaian EKK Tahap II Tahun 2025 di Banggai Dimulai, Tim Verifikasi Kunjungi 3 Kecamatan di Hari Pertama

Penilaian EKK Tahap II Tahun 2025 di Banggai Dimulai, Tim Verifikasi Kunjungi 3 Kecamatan di Hari Pertama

Discussion about this post

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

by Muhammad Maruf
22 April 2026
0

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

by Asnawi Zikri
22 April 2026
0

Klarifikasi Polres Banggai soal Penanganan Kasus Penganiayaan Dinilai Bermasalah

Klarifikasi Polres Banggai soal Penanganan Kasus Penganiayaan Dinilai Bermasalah

by Asnawi Zikri
22 April 2026
0

Di Depan Komisi II DPR, Anwar Hafid Ungkap 63 Konflik Agraria yang Jerat 9 Ribu KK di Sulteng

Di Depan Komisi II DPR, Anwar Hafid Ungkap 63 Konflik Agraria yang Jerat 9 Ribu KK di Sulteng

by Muhammad Maruf
22 April 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!