KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Isu rencana eksekusi lahan Tanjungsari di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali mengemuka dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Sejumlah warga Tanjung bahkan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pengadilan Negeri Luwuk untuk mempertanyakan kejelasan kabar eksekusi yang disebut-sebut sebagai eksekusi jilid III.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan menyatakan pihaknya masih mempelajari secara menyeluruh dokumen dan riwayat sengketa lahan Tanjungsari sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Saya sudah bertemu dan berdiskusi langsung dengan warga Tanjung. Saat ini kami masih mempelajari berkas-berkas serta putusan-putusan yang telah terbit, khususnya terkait objek sengketa,” ujar AKBP Wayan kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Selain mempelajari dokumen hukum, Polres Banggai juga menelusuri kronologi perkara dan menggali berbagai informasi dari sejumlah pihak guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat Tanjung.
“Bagaimanapun, ini masyarakat kita. Kami tidak ingin ada warga yang meneteskan air mata,” tegasnya.
AKBP Wayan juga menekankan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan pengamanan eksekusi dari Pengadilan Negeri Luwuk, sehingga tidak ada langkah teknis yang disiapkan terkait pengamanan eksekusi.
Sebagai informasi, eksekusi lahan Tanjung sebelumnya telah dilakukan dua kali, masing-masing pada tahun 2017 dan 2018.
Dua kali eksekusi tersebut menyisakan berbagai persoalan, baik di internal Pengadilan Negeri Luwuk selaku eksekutor maupun pada jajaran Polres Banggai sebagai pihak pengamanan. (*)












Discussion about this post