KILASBANGGAI.COM – Dugaan PT. KFM “Koninis Fajar Mineral” kuasai alas hak petani di Desanya dikuatkan oleh Kades Tuntung. 18 Desember 2023.
Senada membenarkan keterangan Ketua Karang Taruna Desa Tuntung, kades beber berbagai kronologi, diantaranya. Pada tanggal 14 Desember 2023 itu kami melakukan Verifikasi Data Aset pertanian, sebagai tindak lanjut dari hasil inventarisasi aset pertanian yang sudah dilakukan sejak bulan November, terdapat berbagai keluhan masyarakat petani dalam lembar inventarisasi yang diisi langsung oleh para petani.
Hasil rekapitulasinya, ada lebih dari 90Ha dan Lebih dari 10.000 komoditi terancam keberlangsungannya disebabkan bersentuhan langsung dengan aktifitas pertambangan. Demikianlah keterangan masyarakat, ungkap Kades Tuntung.
Rangkaian tahapan tersebut, menurut Kades adalah rangkaian persiapan penyusunan Peraturan Desa Tuntung yang rencananya akan mengatur tentang Upaya perlindungan petani. Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2016.
Kades menemukan keseragaman data yang menerangkan soal alas hak milik petani dengan status alas hak, namun masing-masing petani tidak memasukkan nomor alas haknya.
Setelah di klarifikasi data-datanya langsung ke masyarakat secara terbuka dan terpusat di balai Desa, yang tidak melengkapi status alas haknya dengan nomor alas haknya memberi keterangan bahwa Alas hak mereka yang Asli telah di tangan Perusahaan.
Keterangan Ketua Karang Taruna Tuntung Aslan. F. Latingara, yang mendampingi masyarakat pada tanggal 18 Desember 2023 bersama Kepala Dusun 1, bahwa kedatangan sejumlah masyarakat dalam rangka meminta Alas Hak milik mereka yang telah lama berada ditangan pihak manajemen PT. Koninis Fajar Mineral.
Meneruskan keterangannya menurut Alan, Terdapat sejumlah lahan masyarakat yang kini telah mengalami kerusakan akibat dari aktifitas pertambangan namun belum ada kejelasan tanggung jawab pihak perusahaan, ada juga yang lahannya telah terisolir secara letak sudah berada diatas tebing atau yang sebagian lagi sudah berada di kecuraman untuk bisa ditempuh sangatlah tidak memungkinkan bagi seorang petani, bahkan diduga sebagiannya lagi sudah jadi jalan koridor yang digunakan oleh perusahaan mengangkat material ore nikel.
Tidak adanya kejelasan yang sudah sekian lama membuat masyarakat ingin menarik alas haknya, namun hingga saat ini alas hak milik masyarakat juga tidak kunjung diberikan.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Karang Taruna Desa Tuntung, Alan. Sempat bersitegang dengan pihak perusahaan karena pihak perusahaan mengatakan bahwa Alas Hak yang dimaksud sudah di kirimkan ke kantor pusat, sementara menurut Alan, tidak patut Manajemen memindahkan Alas Hak orang lain yang belum jelas bentuk penggunaan juga pertanggung jawabannya.
Lebih parahnya lagi menurut Ketua Karang Taruna, masyarakat juga tidak diberi kepastian pengembalian alas hak atau bentuk pertanggung jawaban atas kondisi yang dipandang sangat merugikan masyarakat khususnya masyarakat Petani.
**) Ikuti berita terbaru KILAS Banggai di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Discussion about this post