KILASBANGGAI.COM – Pilkada Kabupaten Banggai tidak terlepas dari fenomena black campaign, yang sering kali digunakan untuk merusak reputasi lawan politik melalui penyebaran hoaks, fitnah, dan informasi yang tidak benar. Praktik ini tidak hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat lokal. Dalam situasi ini, peran anak muda sebagai agen perubahan sangat penting untuk melawan black campaign secara kritis, dengan memanfaatkan pemahaman hukum sebagai dasar.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2020, atas perubahan UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 69 : Kampanye dilarang memfitnah, menghasut, menyebarkan informasi bohong (hoaks), atau melakukan tindakan yang mengandung unsur kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu, termasuk calon lain.
Anak muda di Kabupaten Banggai perlu memahami bahwa black campaign adalah tindakan ilegal yang tidak hanya mencederai etika politik tetapi juga melanggar hukum. Mereka harus berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu atau pihak berwenang lainnya jika menemukannya selama Pilkada.
Lebih lanjut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menegaskan bahwa kampanye harus dilaksanakan dengan prinsip jujur dan adil, serta menghindari penyebaran berita bohong atau materi kampanye yang bersifat provokatif. Anak muda sebagai pemilih milenial yang melek digital memiliki tanggung jawab untuk memanfaatkan ruang publik online secara positif. Mereka dapat memonitor, melaporkan, dan menentang segala bentuk pelanggaran ini melalui media sosial dan jaringan mereka.
Selain itu, perspektif kritis dari teori hegemoni Gramsci dapat membantu anak muda Banggai dalam memahami bagaimana black campaign menjadi alat dominasi politik. Mereka harus menjadi “intelektual organik” yang mendorong kesadaran masyarakat untuk menolak politik kotor ini. Ini tidak hanya penting untuk menjaga kohesi sosial di Kabupaten Banggai, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses politik berjalan dengan adil dan demokratis.
Kesimpulannya, black campaign di Pilkada Kabupaten Banggai merupakan ancaman serius bagi demokrasi lokal yang harus dilawan secara aktif oleh anak muda. Dengan memahami dan memanfaatkan instrumen hukum yang ada, serta mengedepankan kesadaran kritis, mereka dapat menjadi penjaga demokrasi yang melindungi integritas proses pemilihan dari manipulasi dan kebohongan. (*)
Discussion about this post