KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Sejumlah aparat desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terancam tak dapat gaji di bulan Januari 2024.
Pasalnya, beberapa desa hingga saat ini belum merampungkan APBDes tahun anggaran 2024.
Padahal, batas waktu penetapan APBDes berakhir tanggal 15 Januari 2024.
Jika ada desa yang belum menetapan APBDes tahun anggaran 2024 hingga batas waktu yang ditentukan, maka dampaknya gaji aparat desa di bulan Januari dikabarkan tidak bisa dicairkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Amin Jumail, menyatakan, pihaknya sudah memerintahkan seluruh desa di Kabupaten Banggai untuk segera melakukan penetapan APBDes tahun anggaran 2024 di akhir Desember 2023.
Namun faktanya, masih ada desa yang belum menetapkan APBDes 2024.
Sehingga situasi ini menjadi catatan sendiri bagi desa yang terlambat.
Soal konsekuensi bagi desa yang terlambat, Amin mengaku bidang teknis tentu akan memberikan punishment atau hukuman.
Karena dikhawatirkan akan timbul masalah bagi desa yang belum menetapkan APBDes, namun kegiatannya sudah berjalan.
“Bagian teknisnya belum melapor ke saya seperti apa konsekuensinya,” kata Amin saat dikonfirmasi Kilasbanggai.com, Kamis (4/1/2024).
Namun, ia memastikan pemerintah desa pasti akan kena imbasnya bila APBDes 2024 belum ditetapkan, tapi sudah melaksanakan kegiatan atau program. (*)
Discussion about this post