KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Tim Hukum Erych W. Sohat. SH.MH., resmi melaporkan pencemaran nama baik sekaitan berita atau informasi fitnah yang menyerang Pasangan Calon nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang ke Bawaslu Banggai, Jumat 15 November 2024.
Berita yang tersebar melalui platform media sosial tersebut diduga bertujuan untuk mendiskreditkan dan merusak reputasi Paslon Bupati SM-BSM yang sedang berlaga dalam Pilkada Banggai 2024.
Laporan ke Bawaslu Banggai itu ditandai dengan tanda bukti laporan Nomor : 020/PL/PB/Kab/26.02/XI/2024 Tanggal 13 November 2024.
“Kami berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus ini,” ujar Erych usai menyerahkan laporan di kantor Bawaslu Kabupaten Banggai.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Bawaslu, Erych menjelaskan bahwa berita tersebut berisi tuduhan palsu yang tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Berita fitnah tersebut menyebutkan berbagai klaim yang merugikan Paslon Bupati, yang menurut Erych, sepenuhnya merupakan informasi yang salah dan berniat menciptakan keresahan di masyarakat.
“Ini adalah bentuk serangan yang sangat merugikan. Berita seperti ini tidak hanya dapat merusak nama baik individu, tetapi juga dapat mempengaruhi proses demokrasi, terutama dalam pemilu yang harus berlangsung secara jujur dan adil. Tim Hukum SM-SBM perlu melaporkan hal ini agar proses Pemilu tetap terjaga dari informasi yang menyesatkan,” tegas Erych saat memberikan keterangan pers setelah melapor ke Bawaslu Banggai.
Erych juga menekankan pentingnya peran media sosial dalam Pemilu saat ini, di mana informasi yang tidak diverifikasi dengan baik dapat dengan mudah tersebar luas dan mempengaruhi persepsi publik.
Ia berharap Bawaslu Kabupaten Banggai dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran berita fitnah.
Sementara itu, Bawaslu telah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemrosesan terhadap laporan yang diajukan.
Disebutkan, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut untuk menilai tentang indikasi pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan umum atau proses pemilu yang sedang berlangsung.
Erych pun meminta Bawaslu Kabupaten Banggai untuk segera bertindak dan melakukan take down terhadap akun yang terbukti menyebarkan fitnah tersebut.
“Kami percaya Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak akun-akun yang menyebarkan hoaks yang dapat merusak nama baik dan integritas calon-calon dalam Pemilu,” tekan Tim Hukum Paslon Bupati SM-BSM.
Laporan Erych ini menambah panjang daftar kasus hoaks dan fitnah yang muncul menjelang Pemilu 2024.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial, dan selalu memastikan kebenaran sebelum menyebarkan informasi lebih lanjut.
Erych yang akrab disapa Pablo Suarez ini juga menambahkan bahwa penyebaran informasi palsu tersebut berpotensi mengganggu jalannya Pemilu yang damai dan adil. Pasalnya, media sosial memiliki pengaruh besar terhadap opini publik, dan konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ini bisa mempengaruhi keputusan pemilih. (*)
Discussion about this post