KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Bupati Banggai, Amirudin, menyatakan tidak setuju alias menolak rencana kegiatan pertambangan emas dengan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Dusun Mumpe, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Menurut Amirudin, keberadaan tambang emas di wilayah tersebut berpotensi memicu kembali konflik horizontal yang pernah terjadi di masa lalu hingga menelan korban.
Selain potensi konflik sosial, ia juga menyoroti dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan jika aktivitas pertambangan tetap dilakukan di kawasan tersebut.
Amirudin menilai kegiatan tambang emas berisiko menimbulkan bencana ekologis yang dapat merusak lingkungan sekitar.
Hal lain yang menjadi perhatian serius adalah penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas, salah satunya sianida.
“Warga sudah melapor ke saya. Nah, tambang emas itu kan pakai sianida. Ini yang bahaya,” tegasnya kepada awak media, belum lama ini.
Bupati Amirudin juga mengingatkan agar pemerintah desa maupun pihak berwenang lainnya tidak mengeluarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) terkait rencana pertambangan tersebut.
Ia menegaskan kawasan hutan Mumpe merupakan hutan negara sehingga tidak boleh sembarangan diterbitkan dokumen yang dapat membuka jalan bagi aktivitas pertambangan.
“Saya minta kepala desa maupun pihak berwenang lainnya jangan mengeluarkan SKPT, karena hutan Mumpe itu adalah hutan negara,” pungkas Amirudin. (*)












Discussion about this post