KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Unit Jatanras Tompotika Satreskrim Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial SN alias Ipul (33), warga Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Senin (16/2/2026) malam.
SN diduga merupakan spesialis pencurian laptop di rumah indekos.
Ia ditangkap setelah dilaporkan membobol kamar kos milik seorang mahasiswi di wilayah Luwuk.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Korban, Refolina Moin Sigar (20), baru kembali dari kampung halamannya dan mendapati pintu kamar kosnya dalam keadaan terbuka.
Saat masuk ke dalam kamar, korban mendapati dua unit laptop merek Lenovo dan Acer Nitro miliknya telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/117/II/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan mengetahui keberadaannya di wilayah Desa Tontouan,” ujarnya.
Pelaku kemudian diringkus saat berada di rumah orang tuanya sekitar pukul 19.30 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop beserta charger yang diduga merupakan hasil curian.
“Modus pelaku dengan cara membongkar dinding papan bagian belakang kamar kos saat malam hari ketika dalam kondisi kosong,” jelas AKP Nur Arifin.
Saat ini pelaku telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)












Discussion about this post