Kilasbanggai.com
Rabu, April 22, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Babak Baru Konflik: Sugianto Adjadar, Eks PPK Batui Gugat KPU Banggai ke PN Luwuk

Muhammad Maruf by Muhammad Maruf
28 Oktober 2025
in Banggai

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Konflik panjang antara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali memasuki babak selanjutnya.

Setelah melalui berbagai proses hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung, Sugianto kini resmi menggugat KPU Banggai ke Pengadilan Negeri Luwuk atas dugaan kerugian materil dan immateril yang dialaminya.

Langkah hukum ini ditandai dengan telah diregisternya gugatan bernomor 29/Pdt.G.S/2025/PN Lwk. Sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan telah digelar di Pengadilan Negeri Luwuk.

BACA JUGA

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

22 April 2026
Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

22 April 2026

“Iya, tadi sudah sidang pembacaan gugatan,” ungkap Ismail S. Angio SH, tim kuasa hukum Jati Centre Palu Sugianto Adjadar, Selasa, (28/10/2025).

Sengketa ini bermula dari Surat Keputusan KPU Banggai yang memberhentikan Sugianto dari jabatannya sebagai anggota PPK Batui. Keputusan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak berdasar hukum oleh pihak Sugianto.

Merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional, Sugianto kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat KPU Banggai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Dalam putusan PTUN Palu, gugatan Sugianto dikabulkan, dan KPU Banggai dinyatakan telah melakukan pelanggaran dalam proses pemberhentian tersebut.

Namun perjuangan hukum tidak berhenti di situ. KPU Banggai yang diketuai Santo Gotia mengajukan banding ke PTTUN Makassar, namun kembali mengalami kekalahan. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pun tak membuahkan hasil. Mahkamah Agung menolak kasasi KPU Banggai dan menguatkan putusan sebelumnya.

Kekalahan beruntun tersebut membuat posisi hukum Sugianto semakin kuat. Bahkan, KPU Banggai dijatuhi sanksi etik berupa Peringatan oleh Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu karena dianggap melanggar prinsip profesionalitas dan prosedural.

Meski telah memenangkan berbagai proses hukum, Sugianto mengaku tetap mengalami dampak besar dari kasus yang menimpanya. Ia menyebut, akibat pemberhentian tersebut, dirinya kehilangan kesempatan untuk menjadi penyelenggara pada Pilkada Banggai berikutnya serta kesulitan mendapatkan pekerjaan di luar lingkup kepemiluan.

“Karena atas sanksi KPU Banggai sebelumnya, saya tidak bisa menjadi penyelenggara pada pilkada kemarin dan juga kesulitan mencari pekerjaan di luar penyelenggara. Untuk itu, kami menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Luwuk,” ujar Sugianto Adjadar, yang akrab disapa Gogo.

Menurut Gogo, gugatan kali ini bukan semata-mata untuk mencari keuntungan finansial, melainkan sebagai bentuk perjuangan untuk menegakkan keadilan dan memulihkan nama baiknya sebagai mantan penyelenggara pemilu yang dinilai telah difitnah dan diperlakukan tidak adil.

“Ini tentang harga diri dan kehormatan saya sebagai warga negara. Saya ingin menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu juga harus dilindungi oleh hukum jika diperlakukan tidak semestinya,” tegasnya.

Sementara itu ketua Tim Jati Centre Palu, Ruslan Husein SH, MH mengatakan pihaknya optimistis gugatan kali ini akan kembali dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami punya dasar hukum yang kuat, karena sebelumnya putusan pengadilan tata usaha negara sudah berpihak pada klien kami. Gugatan ini bukan sekadar kelanjutan, tapi bentuk penegakan keadilan agar kerugian yang dialami klien kami bisa diakui secara hukum,” tegas Ismail.

Perkara antara Sugianto Adjadar dan KPU Banggai kini menjadi perhatian luas di Banggai. Tidak hanya karena menyangkut nasib seorang mantan penyelenggara pemilu, tetapi juga karena menyentuh aspek penting tentang akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian para pihak. Publik menanti apakah gugatan ini akan menjadi akhir dari perjalanan panjang sengketa yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, atau justru membuka babak baru dalam sejarah panjang dinamika hukum kepemiluan di Kabupaten Banggai.(*)

Tags: Eks PPK BatuiKPU BanggaiLuwuk BanggaiPN LuwukSugianto Adjadar
Previous Post

Kabar Gembira! Safar, Nelayan yang Dicari Tim SAR Gabungan di Banggai Kepulauan Ditemukan Selamat

Next Post

Aparat Penegak Hukum Bidik Kasus Kerusakaan Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Siuna Banggai

Berita Pilihan

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

by Muhammad Maruf
22 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM- Empat orang terduga kepemilikan narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Banggai, pada Rabu (22/4/2026) dinihari. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita...

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

by Asnawi Zikri
22 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BALANTAK- Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengamankan dua warga di Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terlibat kasus peredaran dan...

Klarifikasi Polres Banggai soal Penanganan Kasus Penganiayaan Dinilai Bermasalah

Klarifikasi Polres Banggai soal Penanganan Kasus Penganiayaan Dinilai Bermasalah

by Asnawi Zikri
22 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Polres Banggai memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan Kilasbanggai.com yang menyebutkan penanganan laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dinilai...

Korban Jadi Terlapor, Penegakan Hukum di Polres Banggai Dinilai Bermasalah

Korban Jadi Terlapor, Penegakan Hukum di Polres Banggai Dinilai Bermasalah

by Asnawi Zikri
21 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Tim hukum BHR melalui kuasa hukum Dr (C), Mustakim La Dee, menyoroti penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman,...

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

by Muhammad Maruf
21 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial IL (27) di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Senin (20/4/2026) siang....

Next Post
Aparat Penegak Hukum Bidik Kasus Kerusakaan Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Siuna Banggai

Aparat Penegak Hukum Bidik Kasus Kerusakaan Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Siuna Banggai

Discussion about this post

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

by Muhammad Maruf
22 April 2026
0

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

by Asnawi Zikri
22 April 2026
0

Klarifikasi Polres Banggai soal Penanganan Kasus Penganiayaan Dinilai Bermasalah

Klarifikasi Polres Banggai soal Penanganan Kasus Penganiayaan Dinilai Bermasalah

by Asnawi Zikri
22 April 2026
0

Di Depan Komisi II DPR, Anwar Hafid Ungkap 63 Konflik Agraria yang Jerat 9 Ribu KK di Sulteng

Di Depan Komisi II DPR, Anwar Hafid Ungkap 63 Konflik Agraria yang Jerat 9 Ribu KK di Sulteng

by Muhammad Maruf
22 April 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!