Kilasbanggai.com
Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM
Home Banggai

ATFM dan 24 Camat Dilaporkan ke Bawaslu Banggai, Ini Masalahnya

Rdks by Rdks
3 Oktober 2024
in Banggai

KILASBANGGAI.COM LUWUK- Pasangan Calon (Paslon) Incumbent nomor urut 1 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan.

 

Paslon Incumbent dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Zulharbi Amatahir SH., MH., bersama Dr. Andi Munafri, Kamis 3 Oktober 2024.

BACA JUGA

Pantau Lonjakan Pemohon SKCK, Kapolres Banggai Pastikan Pelayanan Prima

Pantau Lonjakan Pemohon SKCK, Kapolres Banggai Pastikan Pelayanan Prima

20 Mei 2025
Aktivis Soroti Pelanggaran HAM di PT KFM, Tuntut Keadilan untuk Pekerja

Aktivis Soroti Pelanggaran HAM di PT KFM, Tuntut Keadilan untuk Pekerja

20 Mei 2025

 

Tim Hukum tidak hanya melaporkan Paslon Incumbent, melainkan juga para camat yang ada Kabupaten Banggai yakni 24 Camat sebagai terlapor.

 

Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon AT-FM itu diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan SH.

 

Dalam laporannya, Zulharbi menjelaskan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu AT-FM serta para Camat yang ada di wilayah Banggai atas dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya mengatur bahwa Bupati atau Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

 

“Bahwa Terlapor diduga menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan dirinya selaku Pasangan Calon,” ungkap Zulharbi Amatahir.

 

Dibeberkan, terlapor satu dan terlapor dua yakni AT-FM merupakan Bupati dan Wakil Bupati Banggai periode 2021-2024. Keduanya diduga menggunakan program karena kewenangannya selaku Bupati dan Wakil Bupati, sehingga merencanakan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dilaksanakan dengan menggunakan APBD tahun 2024 yang patut diduga dilaksanakan pada sekitar bulan September hingga diminta untuk dihabiskan sampai bulan November 2024.

 

Patut diketahui kata Zulharbi, pada waktu itu merupakan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebagaimana tahapan yang ditetapkan oleh KPU.

 

Dalam pelaksanan pelimpahan kewenagan dimaksud melibatkan terlapor tiga sampai 26 selalu Camat untuk melaksankan pelimpahan kewenangan dimaksud yang diduga melanggar pedoman pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 tahun 2023 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.

 

Bahwa sangat tegas dalam Pasal 30 Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat yang pada pokoknya mengatur bahwa secara normatif pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 21 Peraturan Banggai Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat seharusnya direncanakan pada tahun 2024 dan dilaksanakan untuk tahun 2025.

 

Selain soal pelimpahan kewenangan, Tim Hukum melaporkan inovasi yang dibuat Camat Kintom Amrizal Latief.

 

Diuraikan, Camat Kintom dengan dalih membuat inovasi, namun menggunakan singkatan diberi nama ATFM2P yang berarti Akronim dari Air Tanah Favorit Masyarakat Pertanian dan Perkebunan.

 

Seperti diketahui sebut Zulharbi, akronim itu diketahui publik bahwa digunakan sebagai singkatan untuk salah satu Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam hal ini adalah terlapor satu dan terlapor dua. (diketahui melalui pemberitaan media Sangalu.com pada hari Jumat, 2 Agustus 2024;

 

Oleh karena itu sambung Zulharbi, secara hukum patut diduga hal itu melanggar ketentuan, di mana terlapor diduga menggunakan kewenangannya, program dan kegiatan yang menguntungkan dirinya selaku Pasangan Calon.

 

Adapun alat bukti yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran, Zulharbi menyertakan Rekaman Video Pernyataan TERLAPOR I.

 

Video Youtube ATFM 2P Kecamatan Kintom Berita Media Banggai News tanggal 30 Agustus 2024, dengan judul berita “Diingatkan, 24 Camat di Banggai Segera Realisasikan Anggaran 5 Miliar, Ini Tujuannya.

 

Kemudian Berita media Tribun palu tanggal dengan judul “Bupati Banggai Desak Seluruh Camat segera Realisasikan Anggaran Kecamatan Rp 5 Miliar”, tanggal 30 agustus 2024. (*)

Previous Post

Dipimpin Batia, Sulianti Murad Mulai Kampanye di Wilayah Toili Barat

Next Post

Disdikbud Luncurkan Puluhan Smart Board, Era Baru Menuju Digitalisasi Pendidikan di Banggai

Berita Pilihan

Pantau Lonjakan Pemohon SKCK, Kapolres Banggai Pastikan Pelayanan Prima

Pantau Lonjakan Pemohon SKCK, Kapolres Banggai Pastikan Pelayanan Prima

by Rdks
20 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, S.I.K, memantau langsung pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruang...

Aktivis Soroti Pelanggaran HAM di PT KFM, Tuntut Keadilan untuk Pekerja

Aktivis Soroti Pelanggaran HAM di PT KFM, Tuntut Keadilan untuk Pekerja

by Rdks
20 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM-Apa jadinya ketika buruh tambang ditindas oleh subkontraktor, dan perusahaan induk memilih bungkam? Kasus pelanggaran hak-hak pekerja yang terjadi pada...

Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas Ke-117, Wabup Furqanudin Sampaikan Amanat Menkomdigi

Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas Ke-117, Wabup Furqanudin Sampaikan Amanat Menkomdigi

by Rdks
20 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Pemerintah Kabupaten Banggai menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 tahun, Selasa (20/5/2025), di pelataran...

Polsek Nuhon Hadiri Mediasi Sengketa Lahan Kantor Desa Balaang

Polsek Nuhon Hadiri Mediasi Sengketa Lahan Kantor Desa Balaang

by Rdks
20 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Bhabinkamtibmas Polsek Nuhon, menghadiri mediasi perselisihan terkait kepemilikan tanah Kantor Desa Balaang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Senin (19/5/2025)....

Aksi Protes PHK Sepihak, Massa Boikot Kantor PT KIM

Aksi Protes PHK Sepihak, Massa Boikot Kantor PT KIM

by Rdks
19 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM- Pekerja dan mahasiswa boikot kantor PT Karya Investama Mining (KIM). Hal ini, dipicu pihak perusahaan tak mengamini tuntutan para...

Next Post
Disdikbud Luncurkan Puluhan Smart Board, Era Baru Menuju Digitalisasi Pendidikan di Banggai

Disdikbud Luncurkan Puluhan Smart Board, Era Baru Menuju Digitalisasi Pendidikan di Banggai

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In