KILASBANGGAI.COM – 34 orang kepala desa di wilayah kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Dengan disahkan undang undang desa nomor 3 tahun 2024 Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa di seluruh Indonesia otomatis bertambah masa jabatannya 8 tahun.
Namun tidak dengan 34 kepala desa di wilayah kabupaten Banggai.
Pasalnya 34 kepala desa ini masa jabatannya berakhir di 12 Desember 2023, sebelum undang-undang di sahkan.
Dalam surat edaran oleh kementerian dalam negeri yang di tujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota pada (5/6/2024) di huruf f ini berbunyi, terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 (dua) tahun. Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024.
Poin c, Adapun hak-hak penghasilan Kepala Desa yang mendapat perpanjangan 2 (dua) tahun diperhitungkan sejak tanggal dikukuhkan oleh Bupati/Wali Kota.
Poin d, Melakukan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.
Untuk kades-kades yang masa jabatannya masih berjalan, perubahan SK-nya paling lambat akhir bulan Juni 2024, selanjutnya dilakukan pengukuhan kembali oleh Bupati Banggai (sesuai isi surat huruf b)
Hasan baswan Plt kepala dinas PMD saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut, ia ada 34 kepala desa yang tidak dapat di perpanjang masa jabatannya, karena masa jabatannya berakhir di 12 Desember 2023.
Berikut daftar 34 desa yang kadesnya tidak bisa diperpanjang masa jabatannya:
Kecamatan Lobu : Desa bahingin dan desa bolobungkang.
Kecamatan Luwuk Utara: Desa kamumu, desa lenyek, desa buon mandiri, desa bunga.
Kecamatan Nuhon : Desa balaang, desa obo balingara, desa pibombo.
Kecamatan Pagimana : Desa dongkalan, desa gomuo, desa Huhak, desa Lambangan, desa siuna.
Kecamatan Bunta : Desa koili dan desa balanga.
Kecamatan Toili barat : Desa Pasirlamba, desa mantawa, desa dongin.
Kecamatan Moilong : Desa Sido makmur.
Kecamatan Lamala: Desa bahari makmur, desa kota raya, desa lomba.
Kecamatan Balantak selatan: Desa Tombos.
Kecamatan Balantak : Desa Ra’u, desa Padang, desa mamping.
Kecamatan Balantak Utara: Desa Pulo dua, desa tower.
Kecamatan Nambo: Desa Lumbe.
Kecamatan Batui : Desa Nonong.
Kecamatan Masama: Desa Padangon dan desa ranga-ranga.
kecamat Luwuk timur : Desa Lauwon. (*)
Discussion about this post